KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto bahwa kantor-kantor pemerintahan harus bersih dan rapih, langsung direspon cepat oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag.
Imron mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 100.3.4.2/1/Dis.LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor yang ditetapkan pada 5 Februari 2026. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo dalam pidato 2 Februari 2026.
Surat bupati pun langsung dijalankan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melakukan bersih-bersih di lingkungan kantor masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H. Hendra Nirmala,.S.Sos., M.Si., melakukan pengecekan kegiatan bersih-bersih dengan mendatangi kantor-kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Tak hanya kebersihan di dalam kantor, tapi juga di luar dan termasuk saluran air harus bebas dari sampah. Bersih-bersih lingkungan melibatkan semua pegawai di masing-masing OPD.
Menurut Bupati Imron, seluruh pegawai wajib menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari disiplin kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Surat edaran berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat hingga pimpinan BUMD se-Kabupaten Cirebon, dan diterapkan di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
“Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan serta ketertiban lingkungan kerja di masing-masing unit kerja.” tandas H. Imron.
Ruang lingkup kebersihan meliputi ruang kerja, ruang pelayanan, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar kantor.
Perangkat daerah juga diminta menunjuk penanggung jawab kebersihan serta mengelola sampah melalui pemilahan dari sumbernya.
Surat edaran juga menegaskan larangan membuang sampah sembarangan. Kegiatan kebersihan dilakukan setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.
Kepala perangkat daerah dan camat bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung, sementara perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup melaksanakan monitoring dan evaluasi.
ASN yang melanggar ketentuan akan dikenai teguran administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN.
Bupati Imron mengatakan, kebijakan ini sebagai wujud dukungan terhadap arahan presiden sekaligus komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat dan berwibawa.(Adit/CN)
