Transformasi Manajemen Kinerja ASN Kab. Cirebon Perkuat Sistem Merit dan Penegakkan Disiplin Menuju Birokrasi Responsif dan Akuntabel

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus mengakselerasi transformasi manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah strategis ini dilakukan sebagai respons atas dinamika kebutuhan pelayanan publik serta tuntutan peningkatan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan tiga pilar utama pembenahan manajemen ASN. Tiga pijar itu yakni implementasi manajemen talenta, integrasi tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penegakan disiplin pegawai secara tegas dan konsisten.

Pilar pertama diwujudkan melalui penerapan Manajemen Talenta berbasis meritokrasi yang resmi diberlakukan sejak Agustus 2025.

Sistem ini menggantikan pola lama yang bertumpu pada senioritas dan kedekatan personal, menuju penempatan pejabat berdasarkan profil kompetensi dan data kinerja yang terukur.

Penerapan manajemen talenta ini memberikan kepastian jenjang karier sekaligus memastikan prinsip the right man on the right place berjalan secara objektif dan transparan.

Pilar kedua adalah integrasi tenaga non-ASN melalui PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Untuk menjawab kebutuhan personel di berbagai sektor pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melantik sebanyak 1.735 PPPK Tahap I Tahun 2025 pada Juli 2025 serta 3.521 PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas organisasi perangkat daerah.

Sementara itu, pilar ketiga difokuskan pada ketegasan penegakan disiplin pegawai dengan prinsip zero tolerance.

Integritas merupakan fondasi utama kinerja ASN. Menyikapi sejumlah pelanggaran disiplin yang sempat menjadi perhatian publik, BKPSDM telah menjatuhkan sanksi tegas berupa demosi jabatan kepada oknum ASN yang terbukti melanggar kode etik dan menyalahgunakan fasilitas dinas.

Sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat 148 kasus disiplin telah diselesaikan, sementara 87 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Selain itu, Bupati Cirebon juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan gaya hidup mewah atau flexing bagi ASN, sebagai upaya menjaga empati dan kepekaan sosial terhadap kondisi masyarakat.

Transformasi manajemen kinerja ASN ini turut diperkuat melalui integrasi sasaran kinerja individu dengan indikator kinerja utama (IKU) pembangunan daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyelarasan strategis (cascading) antara tugas ASN dengan visi-misi Bupati Cirebon dan RPJMD, digitalisasi pemantauan kinerja berbasis pelaporan real-time, pelaksanaan dialog kinerja antara pimpinan dan bawahan serta penerapan sistem reward and punishment yang objektif sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja dan pembinaan pegawai.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, S.STP., mengakui bahwa tantangan masih ditemui, khususnya terkait keterbatasan infrastruktur digital di sejumlah wilayah kecamatan.

Kondisi itu menyebabkan penerapan sistem kerja fleksibel (Work From Anywhere) belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana penunjang kinerja ASN pada tahun anggaran mendatang.

Transformasi manajemen kinerja ASN ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Cirebon. ASN dituntut tidak hanya menjalankan kewajiban administratif semata, tetapi mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adaptif dan manfaatnya nyata dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon.(Adv/CN)

Exit mobile version