KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Keberadaan Helen’s Night Mart Cirebon yang berada di ex Mithas di kawasan Apita Hotel patut dipertanyakan.
Pasalnya, sejumlah pimpinan dinas yang terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengaku belum mengetahuinya.
Kepala Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, H. Dadang Raiman, S.Pd., M.M., tidak tahu Helen’s itu izinnya mart (market), bar, club atau pub.
“Belum tau, saya belum menerima berkas pengajuannya. Coba tanya ke dinas-dinas terkait lainnya. Kalau itu ada hiburannya, coba tanya ke pariwisata,” kata Dadang Raiman saat ditemui Senin (29/12/2025) di Kantor Bupati Cirebon.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni, S.Pd., M.A.P., juga menjawab belum ada berkas pengajuan yang masuk dari manajemen Helen’s Night Mart.
“Sampai dengan hari ini saya belum melihat berkas pengajuan dari Manajemen Helen’s. Kami akan tugaskan staf untuk meminta kelengkapan perizinannya,” ujar dia.
Perlu diketahui, sebagai tempat usaha dengan nama baru memang seharusnya ada perubahan dalam perizinan. Dari nama Mithas ke Helen’s. Perizinannya dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Dinas PUTR, Disperindag, Lingkungan Hidup, Pemadaman Kebakaran dan Dinas Perizinan.
Dari keterangan kepala Disperindag dan plt. Dinas Pariwisata bisa dipastikan Helen’s belum dilengkapi perizinan.
Sebelumnya, kritikan tajam diberikan Ketua LSM GERAM, Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg.
“Kok bisa Helen’s Night Mart sudah operasional tapi belum ada kelengkapan perizinan. Pada kemana ini orang-orang dinas di Pemerintah Kabupaten Cirebon? Tidak mungkin kalau pada tidak tahu tentang keberadaan Helen’s. Ini antara tutup mata atau tidak berani. Kalau tidak berani, Pemerintah Kabupaten Cirebon dibubarkan saja,” sindirnya.
Kuwu Bagreg mendapat informasi ada pengusaha besar di Cirebon yang kasak-kusuk ke petinggi di Pemkab Cirebon.
Secara tegas pihaknya tidak menolak dan menghalangi-halangi investasi. Tapi, patuhi aturan dan ketentuan tentang perizinannya.
“Tidak juga dengan menjual minuman keras secara terbuka dan terang-terangan. Ini dapat merusak generasi muda Cirebon,” tegasnya.
Kuwu Bagreg menilai Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., merupakan sosok yang sholeh dan berlatar belakang agama Islam yang kuat. Ia khawatir bupati dibohongi anak buahnya dan tidak dijelaskan oleh para pejabat yang terkait dengan perizinan.
“Kami berpikir positif terhadap Pak Bupati Imron, beliau sepertinya tidak dikasih tahu secara gamblang. Ini yang tidak becus ya para pejabat teknis yang berkaitan dengan perizinan. Kok bisa dibiarkan beroperasional dan tega membohongi Pak Bupati,” ungkap Kuwu Bagreg.
Terkait aparat kepolisian, dirinya menyadari situasi yang dihadapi Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., karena daerah Tuparev bukan wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Saya yakin betul Ibu Kombes Sumarni itu sangat melawan peredaran dan penjualan miras. Tuparev memang masuk ke Kabupaten Cirebon tetapi buka wilayah hukum Polresta Cirebon. Jadi, ini kewenangannya ada di Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Eko Iskandar. Yang saya tahu, Pak Kapolres Eko Iskandar itu sangat sholeh. Kami jadi benar-benar bingung, ini ada apa? Kenapa semua diam dan tutup mata,” pungkasnya.(Noli/CN)
