Plt. Kuwu Setu Kulon “Disidang” di Kantor DPMD Kabupaten Cirebon, Dihadiri Pejabat Kepolisian dan Kejaksaan

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Polemik sewa tanah aset Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sudah sampai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Pada Senin (15/12/2025), Plt. Kuwu Setu Kulon, Tanto “disidang” soal sewa tanah aset desa dihadapan Kepala BPMD, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos., M.Si., Camat Weru, pejabat dari kepolisian, kejaksaan dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Kepala BPMD, Iwan Ridwan saat ditemui wartawan Media Caruban Nusantara, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

“Tadi sudah dirapatkan, kami dari BPMD meminta penguatan dari Bagian Organisasi tentang kewenangan PLT. Kuwu apakah berwenang melakukan lelang tanah aset desa atau tidak. Kita dalami dulu tentang itu dan kami perlu penguatan. Kami juga memberi rekomendasi kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Menurutnya Iwan, berbagai pendapat dan rekomendasi sudah disampaikan dalam pertemuan. Langkah selanjutnya menunggu kajian dari Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.

Sebelumnya, tiga organisasi yakni LSM GERAM, LSM GARDA PATRIOT Cirebon dan LSM GPAB Cirebon melaporkan Plt. Kuwu Desa Setu Kulon & Ketua BPD setempat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Inspektorat Kabupaten Cirebon, kejaksaan dan kepolisian, diminta segera memanggil sekaligus memeriksa Plt. Kuwu Setu Kulon & pengurus BPD terkait dugaan penipuan serta penggelapan uang puluhan juta hasil sewa tanah aset desa.

“Temuan kami sudah cukup bukti untuk menjerat Plt Kuwu Setu Kulon dan pengurus BPD. Kami punya bukti kuitansi DP atau uang titipan sewa tanah aset Desa Setu Kulon. Nilainya ada yang sampai Rp 70 juta. Bisa jadi ada kuitansi titipan sewa tanah dari sejumlah orang. Karena itu, inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) harus memeriksa orang-orang yang melakukan penyelewengan maupun penipuan,” tegas Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua LSM GERAM.

Kepada wartawan media Caruban Nusantara, Kuwu Bagreg meyakinkan ada sejumlah barang bukti yang sudah dipegang LSM GERAM. Bukti kuitansi itu ada cap dan tanda tangan kuwu.

“Sudah terang benderang, kami juga buat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kamu menduga ada perbuatan penipuan, penggelapan dan korupsi uang sewa tanah,” lanjut ketua LSM GERAM.

Kuwu Bagreg meyakini ada banyak korban penipuan atas sewa tanah aset di Desa Setu Kulon.

“Kami minta lelang sewa aset desa yang sudah dilakukan, agar dibatalkan. Kuwu dan BPD juga diperiksa,” tandasnya.(Noli/CN)

Exit mobile version