Polresta Cirebon Musnahkan Sebelas Ribu Lebih Botol Miras, Sita Sabu & Ribuan Butir Obat Keras

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Polresta Cirebon terus memerangi peredaran dan penggunaan narkoba serta minuman keras (miras). Hal ini dibuktikan dengan penyitaan sabu, obat keras dan miras.

“Hari ini Kamis (11/12/2025), kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba dan miras pada Desember 2025. Polresta Cirebon menyita 14.750 butir sediaan farmasi jenis obat keras, narkotika jenis sabu seberat 6,62 gram, 11.329 botol miras dan 842 liter tuak,” jelas Kombes Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Kapolresta Cirebon.

Terkait kasus narkoba dan obat-obatan terlarang, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Mereka yakni AS ( 26 tahun, karyawan swasta), AA (21 tahun, wiraswasta dan D (28 tahun, wiraswasta). Tempat kejadian perkaranya di Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik.

Pihaknya juga mengamankan 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Barang bukti ribuan botol miras dimusnahkan, setelah dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan.

Hal tersebut terungkap dalam acara Press Conference Polresta Cirebon dan pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang digelar Kamis (11/12/2025) di markas polresta di Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, ada dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan lainnya.

Ada juga perwakilan dari DPRD Kabupaten Cirebon, Kodim 0620, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, MUI dan elemen terkait lainnya.

Kombes Sumarni menyampaikan pihaknya juga menyita uang tunai Rp 570.000, tiga unit telepon genggam, satu bungkus rokok, lakban, satu timbangan digital, delapan pack plastik serta satu boks kardus. Modus para pelaku disebut masih sama, yakni menggunakan sistem COD dan transaksi langsung.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 6–20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar.

Untuk kasus peredaran obat keras, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kombes Sumarni mengungkapkan keprihatinannya karena peredaran narkotika, obat keras dan miras masih terus terjadi di wilayah Cirebon.

Ia menyebut peredaran barang haram ini telah merambah hingga tingkat RT dan RW. Dalam razia di Kecamatan Sumber, polisi menemukan sebuah toko sembako yang menyimpan miras di berbagai lokasi, mulai dari gudang, garasi hingga kendaraan.

Kapolresta Cirebon meminta tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat memberikan edukasi agar warga tidak terlibat dalam bisnis yang merusak generasi.

“Kami ingin masyarakat Kabupaten Cirebon dapat hidup aman, nyaman, sehat dan mampu meraih cita-citanya tanpa terjerat peredaran barang-barang berbahaya,” tandas Kombes Sumarni.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran narkotika, obat keras, psikotropika maupun miras melalui nomor layanan kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan hingga ke titik paling kecil. Tidak ada manfaat dari narkoba, obat keras, maupun minuman keras. Kami melindungi masyarakat dan mohon dukungan semua pihak untuk sama-sama memerangi peredaran barang-barang berbahaya tersebut,” tutupnya.(Andi/Noli/CN)

Exit mobile version