Operasi Terpadu Pajak Daerah: Penyisiran Wajib Pajak Baru dan Penertiban Piutang Reklame

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP, serta unsur perangkat daerah terkait, melaksanakan Operasi Terpadu Pajak Daerah yang difokuskan pada dua sasaran utama ekstentifikasi melalui pendataan dan penindakan terhadap wajib pajak baru dan penertiban wajib pajak reklame yang memiliki piutang atau tunggakan pajak, termasuk pemasangan stiker dan penutupan media reklame.

banner 325x300

Operasi ini dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penegakan Peraturan Daerah terkait pajak reklame dan pajak daerah lainnya.

Kegiatan penyisiran dilakukan pada sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Cirebon yang selama ini menjadi lokasi padat reklame dan usaha komersial.

Dalam operasi terpadu tersebut, petugas melakukan pendataan wajib pajak baru yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan daerah. Pemeriksaan masa pajak reklame, Pemasangan stiker bagi reklame yang memiliki tunggakan, pemasangan stiker kepada wajib pajak, penutupan atau penonaktifan baliho/reklame yang tidak memenuhi ketentuan atau memiliki piutang pajak yang belum diselesaikan.

Langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Pajak Daerah, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah terjadinya kebocoran PAD.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana, M.Si., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin namun dilakukan secara lebih intensif menjelang akhir tahun anggaran untuk memastikan potensi pajak daerah dapat tergarap maksimal.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami kewajiban perpajakan mereka. Pajak daerah adalah sumber pembiayaan pembangunan. Kepatuhan wajib pajak adalah kunci keberlanjutan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Melalui operasi terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap peningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tertib administrasi dan tepat waktu membayar pajak, mengurangi jumlah piutang pajak reklame yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan daerah serta mewujudkan ketertiban penyelenggaraan reklame sehingga estetika kota dan ketertiban umum tetap terjaga.

Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajak seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mendukung peningkatan PAD demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang lebih baik.(Ril/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *