LSM GERAM Minta Inspektorat dan APH Segera Periksa Plt. Kuwu Setu Kulon & BPD terkait Sewa Tanah Aset Desa

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Inspektorat Kabupaten Cirebon, kejaksaan dan kepolisian, diminta segera memanggil sekaligus memeriksa Plt. Kuwu Setu Kulon & pengurus BPD terkait dugaan penipuan serta penggelapan uang puluhan juta hasil sewa tanah aset desa.

banner 325x300

“Temuan kami sudah cukup bukti untuk menjerat Plt Kuwu Setu Kulon dan pengurus BPD. Kami punya bukti kuitansi DP atau uang titipan sewa tanah aset Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Nilainya ada yang sampai Rp 70 juta. Bisa jadi ada kuitansi titipan sewa tanah dari sejumlah orang. Karena itu, inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) harus memeriksa orang-orang yang melakukan penyelewengan maupun penipuan,” tegas Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua LSM GERAM.

Kepada wartawan media Caruban Nusantara, Kuwu Bagreg meyakinkan bahwa ada sejumlah barang bukti yang sudah dipegang LSM GERAM. Bukti kuitansi itu ada cap dan tanda tangan kuwu.

“Sudah terang benderang, kami juga buat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kamu menduga ada perbuatan penipuan, penggelapan dan korupsi uang sewa tanah,” lanjut ketua LSM GERAM, pada Kamis (11/12/2025).

Kuwu Bagreg meyakini ada banyak korban penipuan atas sewa tanah aset di Desa Setu Kulon. Pihaknya mendengar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan memanggil pihak-pihak yang terkait persoalan tersebut.

“Harusnya Inspektorat dan PBG gerak cepat, jangan sampai ada warga yang jadi korban lagi. Dari hitungan kami, uangnya lebih dari Rp 70 juta. Kami berharap APH segera bertindak,” ujar dll

Sebelumnya, tiga organisasi yakni LSM GERAM, LSM GARDA PATRIOT Cirebon dan LSM GPAB Cirebon melaporkan Plt. Kuwu Desa Setu Kulon & Ketua BPD setempat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Laporannya atas dugaan penipuan dan penggelapan sewa tanah aset Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten yang tidak dilelang. Uang sewanya tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kami juga punya bukti kuitansi uang DP Rp 2.000.000,” katanya.

Menurut Kuwu Bagreg, uang Rp 2 juta diterima namun tidak diundang dan tidak ada pemberitahuan tentang pelaksanaan lelang sewa areal sawah.

“Ada dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 juta serta hasil sewa areal sawah yang 4 hektar itu entah kemana uangnya,” ucap ketua LSM GERAM.

Adapun areal sawah yang ada semuanya sekitar l63 hektar, 59 hektar dilelang dan 4 hektar tidak dilelang. Sedangkan, 4 hektar areal sawah yang tidak dilelang dan hasilnya tidak masuk ke APBDes ada di Desa Wotgali, Desa Sarwabau, Desa
Kaliwulu dan Desa Pangkalan.

“Ada kongkalingkong yang diotaki dua orang itu dan uang hasil sewa areal sawah dinikmati mereka. Karena itu, kami membuat laporan ke kejaksaan,” katanya.

Kuwu Bagreg mengemukakan, areal sawah 59 hektar tersebar di Kec. Kaliwedi, Kec. Gegesik, Kec. Kapetakan, Kec. Plered dan Kec. Panguragan.

“Pemanfaatan uang hasil sewa aset desa untuk kepentingan pribadi
merupakan tindakan yang melanggar kaidah kebenaran dan dapat dikenai sanksi pidana,” tukasnya

Dirinya menerangkan, penggunaan aset desa dan hasil pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terutama UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Keuangan.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *