Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Obat Keras Sepanjang November 2025

KABUPATEN CIREBON, (CN).- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat keras sediaan farmasi sepanjang November 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai jenis tindak pidana narkotika dan obat keras tanpa izin. “Selama bulan November, Satresnarkoba telah mengungkap 12 kasus dengan total 15 tersangka,” jelasnya. Sebanyak 12 kasus itu meliputi enam kasus narkotika golongan I jenis sabu, tiga kasus narkotika golongan I jenis daun ganja kering, satu kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis serta dua kasus peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar. Para tersangka yang terlibat di yakni berinisial UU, MHRS dan AM untuk kasus sabu. Tiga tersangka kasus ganja kering masing-masing berinisial JR, WA dan SN. Sementara itu, satu tersangka peredaran tembakau sintetis serta empat tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin masing-masing berinisial DC, OH, MI dan AZ. Dalam penanganan kasus ini, empat orang di antaranya merupakan residivis. Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas hingga pengangguran. Lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Ciledug (2 TKP), Astanajapura (1 TKP), Losari (1 TKP) serta sejumlah lokasi lain seperti Klangenan dan Lemahabang. Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni ganja kering seberat 1.153,8 gram, tembakau sintetis 7,14 gram, sabu 24,16 gram serta ribuan butir obat keras sediaan farmasi seperti trihexyphenidyl (393 butir), tramadol (459 butir), eximer (124 butir), DMP (399 butir) dan pil merek tertentu sebanyak 12 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.650.000, 17 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, timbangan, lakban, ATM, buku tabungan, kantong plastik klip, toples hingga mesin pres. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana. Tujuh tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 6–20 tahun serta denda Rp 1 miliar–Rp13 miliar. Tiga tersangka kasus ganja dijerat pasal yang sama, dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta–Rp 8 miliar. Satu tersangka tembakau sintetis juga dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman serupa. Empat tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Kapolresta mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku masih sama yakni transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) dan penyerahan barang secara langsung.(Andi/CN)

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat keras sediaan farmasi sepanjang November 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai jenis tindak pidana narkotika dan obat keras tanpa izin.

“Selama bulan November, Satresnarkoba telah mengungkap 12 kasus dengan total 15 tersangka,” jelasnya.

Sebanyak 12 kasus itu meliputi enam kasus narkotika golongan I jenis sabu, tiga kasus narkotika golongan I jenis daun ganja kering, satu kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis serta dua kasus peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar.

Para tersangka yang terlibat di yakni berinisial UU, MHRS dan AM untuk kasus sabu. Tiga tersangka kasus ganja kering masing-masing berinisial JR, WA dan SN. Sementara itu, satu tersangka peredaran tembakau sintetis serta empat tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin masing-masing berinisial DC, OH, MI dan AZ.

Dalam penanganan kasus ini, empat orang di antaranya merupakan residivis. Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas hingga pengangguran.

Lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Ciledug (2 TKP), Astanajapura (1 TKP), Losari (1 TKP) serta sejumlah lokasi lain seperti Klangenan dan Lemahabang.

Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni ganja kering seberat 1.153,8 gram, tembakau sintetis 7,14 gram, sabu 24,16 gram serta ribuan butir obat keras sediaan farmasi seperti trihexyphenidyl (393 butir), tramadol (459 butir), eximer (124 butir), DMP (399 butir) dan pil merek tertentu sebanyak 12 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1.650.000, 17 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, timbangan, lakban, ATM, buku tabungan, kantong plastik klip, toples hingga mesin pres.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana. Tujuh tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 6–20 tahun serta denda Rp 1 miliar–Rp13 miliar.

Tiga tersangka kasus ganja dijerat pasal yang sama, dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta–Rp 8 miliar.

Satu tersangka tembakau sintetis juga dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman serupa. Empat tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolresta mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku masih sama yakni transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) dan penyerahan barang secara langsung.(Andi/CN)

Iklan Premium 10 November 2025
Exit mobile version