KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic dipastikan belum ada rekomendasi dari Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon.
“Belum ada rekomendasi dari Bidang Bina Marga, saya baru dengar setelah ada surat dari LSM GERAM. Kami akan cek di lapangan,” ujar Iwan Santoso, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.
Jawaban itu disampaikan Iwan Santoso saat ditanya wartawan media Caruban Nusantara terkait pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic di Desa Ujung Gebang, Desa Bunder, Desa Jatipura dan Desa Jatianom, Kecamatan Susukan.
Saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon pada Kamis (6/11/2025), Iwan menyebut, pemasangan tiang di jalan kabupaten memang harus ada rekomendasi dari Bidang Bina Marga PUTR Kabupaten Cirebon.
Ditanya soal surat dari LSM GERAM, dirinya mengatakan, tim sedang survei ke lapangan. Hasil survei akan menjadi bahan untuk menjawab surat dari LSM GERAM.
Di tempat terpisah, Ketua Umum LSM GERAM, Kasudin yang akrab disapa Kuwu Bagreg mengemukakan, tiang yang terpasang di jalan wilayah kewenangan PUTR sudah seharusnya ada rekomendasi dari Bidang Bina Marga.
“Kalau tidak ada rekomendasi, berarti ilegal atau tanpa adanya izin dari pihak pemerintah daerah. Sanksi tentu sangat jelas, yakni harus dicabut. Sebab, tiang jaringan internet MyRepublic sudah jelas-jelas komersil,” tandas Kuwu Bagreg.
Dirinya mengungkapkan, pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic ada kemungkinan tersebar di banyak desa di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kuwu Bagreg meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui instansi terkait harus tegas terhadap pihak-pihak yang mengabaikan aturan dan ketentuan dari pemkab.
Jika pemasangan tiang itu tidak ada rekomendasi, lanjut dia, artinya pihak MyRepublic mengabaikan aturan dari pemkab atau bisa disebut melawan ketentuan.
“Bila itu terjadi, Satpol PP harus mencabut tiang dan memberi sanksi kepada pihak perusahaan. Kalau melanggar, ya harus ada sanksi,” pungkasnya.(Noli/CN)
