LSM GERAM Pertanyakan Peran Konsultan Pengawas dalam Proyek Peningkatan Jalan Bunder-Luwung Kencana Bernilai Rp 4,1 M

Kuwu Bagreg menilai pemborong dan pengawas proyek peningkatan jalan Bunder-Luwung Kencana menyepelekan kejaksaan.

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Material batu maupun pasir kelas rendah harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Pekejaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk memberi sanksi kepada pelaksana proyek peningkatan Jalan Bunder-Luwung Kencana Kencana (Desa Ujung Gebang), Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Bukan hanya itu, pemborong juga mengabaikan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.

“Patut dipertanyakan kinerja konsultan pengawasan, kenapa bisa lolos hal-hal seperti itu. Jangan-jangan ada kongkalingkong antara pemborong dengan pengawas di lapangan,” tandas Kasudin yang akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua Umum LSM GERAM.

Kepada media Caruban Nusantara pada Jumat (26/9/2025), Kuwu Bagreg menyampaikan, dengan material yang asal-asalan dan pekerja tidak ada perlengkapan K3 menunjukkan pelanggaran yang nyata.

“Kami pikir tidak sekadar teguran, tapi sanksi. Pemborong dan pengawasnya layak diblacklist. Kami khawatir proyek ini jadi amburadul, tidak berkualitas sehingga cepat rusak. Ini jelas merugikan uang rakyat dan pemerintah daerah juga,” lanjutnya didampingi Sekjen GERAM, Toni Gumilar.

Ketua LSM GERAM menyoroti peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah melakukan MoU dengan PUTR.

“PUTR dengan kejaksaan itu sudah MoU, salah satunya tentang pengawasan. Ada kesan pemborong dan pengawas mengabaikan kehadiran kejaksaan. Kalau sudah begini, kejaksaan turun tangan dong. Masa lembaga kejaksaan disepelekan oleh pemborong dan pengawas proyek,” tegas Kuwu Bagreg.

Sebelumnya diberitakan, proyek peningkatan jalan Bunder-Luwung Kencana (Desa Ujung Gebang), Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggunakan material tidak sesuai spesifikasi.

Menurut Ketua PAC Kecamatan Susukan LSM GERAM, Iwang W. Beben, hasil peninjauan dilapangan terlihat pemborong menggunakan batu dan pasir yang asal.

“Nilai proyeknya Rp 4.143.000.000, tapi batu dan pasirnya kelas rendah. Ini jelas akan memengaruhi kualitas jalan, yang berpotensi bisa cepat rusak. Kami dari LSM GERAM di Kecamatan Susukan tidak ingin itu terjadi. Masyarakat setempat, pengguna jalan dan pemerintah yang nanti dirugikan,” tandas pria yang akrab disapa Beben.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang, lanjut dia, proyek tersebut dikerjakan CV Ammar Jaya Mandiri.

Proyek itu dari Pemkab Cirebon melalui Dinas Pekejaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun anggaran 2025 (APBD tahun 2025).

“Panjangnya 1.350 meter dan lebar 4,5 meter dengan 120 hari kerja. Di lapangan, kami lihat para pekerja juga tidak dilengkapi dengan peralatan kerja sesuai K3. Bayangkan, nilai proyek 4,1 miliar tapi dikerjakan asal-asalan. Kami minta pengawas dan pihak PUTR bertindak tegas sebelum nanti hasil pekerjaannya buruk,” pungkasnya.(Noli/CN)

Exit mobile version