Staf Keuangan PDAM Jadi Tersangka Korupsi, Uang Rp 3,7 M Digunakan untuk Judi

KOTA CIREBON, (CN).-
Kabar menghebohkan datang dari Kota Cirebon, Jawa Barat. Seorang staf keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang berinisial ALNK (32 tahun) diumumkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh pihak Polres Cirebon Kota.

Dugaan uang yang dikorupsi tidak main-main, sebesar Rp 3,7 miliar. Oleh pihak kepolisian disampaikan, uang itu digunakan tersangka untuk judi.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di markas Polres Cirebon Kota pada Senin (4/8/2025). Konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. Hadir juga Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP. Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H.

Diungkapkan pihak kepolisian, tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan sepanjang tahun buku 2024. Aksinya tergolong rapi dan kompleks. Mulai dari penggelapan setoran loket, pemangkasan dana saat pemindahbukuan hingga pemalsuan tanda tangan pada cek bank.

Kasus ini terkuak saat pihak BTN menerima pengajuan cek senilai Rp 1 miliar untuk dipindahbukukan ke rekening BJB. Setelah diverifikasi, pihak bank menyatakan tidak pernah menerima permohonan resmi tersebut.

Hasil penelusuran mengarah pada ALNK, yang terbukti memanipulasi administrasi serta transaksi keuangan tanpa sepengetahuan pejabat berwenang.

Penyidik menemukan bahwa ALNK menyalahgunakan enam rekening milik PDAM guna menyamarkan aliran dana dan menyulitkan pelacakan pembayaran pelanggan. Audit internal dan penyidikan polisi berhasil merinci kerugian negara akibat ulah ALNK, meliputi penggelapan setoran loket Rp 2.428.762.571, pemangkasan dana pemindahbukuan Rp 1.385.971.210, pemalsuan cek Rp 200.000.000.

Sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk berjudi melalui platform investasi ilegal seperti Binomo dan Stockity, yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia.

Polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan bundel dokumen keuangan, cek dan voucher bernilai miliaran rupiah, serta perangkat komputer yang digunakan untuk mengedit data transaksi rekening koran.

Sudah lebih dari 20 orang saksi dimintai keterangan, termasuk jajaran Direksi PDAM, kepala keuangan, staf SDM serta pegawai bank.

Dokumen yang diamankan meliputi 12 bundel rekonsiliasi bank, 12 bundel catatan penerimaan kasir, 12 bundel rekap aplikasi SiKeran, slip penyetoran ke BJB, buku catatan penyetoran, rencana kerja dan laporan keuangan 2022–2024.

Tersangka merupakan warga Dusun Mangun Tapa, Desa Singkup, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menerangkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Andi/CN)

Exit mobile version