KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Bupati Cirebon, H. Imron, M.Ag., memanggil 40 camat se-Kabupaten Cirebon pada Rabu (30/7/2025) di Ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon.
Didampingi Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, Bupati Imron memberikan arahan khusus kepada camat-camat di Kabupaten Cirebon.
Secara tegas, Bupati Cirebon meminta para camat untuk memperkuat pelayanan publik dengan meningkatkan kemampuan komunikasi, pemahaman teknologi serta pembinaan terhadap aparat di pemerintahan desa.
Menurutnya, camat memiliki peran strategis, karena menjadi garda terdepan dalam menjembatani kebijakan pemerintah daerah ke masyarakat.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur kecamatan, khususnya dalam hal administrasi, teknologi dan komunikasi publik.
“Camat harus dibekali ilmu, teknologi dan cara berkomunikasi yang baik agar mampu membimbing aparat desa dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara langsung,” tandasnya.
Imron memberi peluang beberapa bentuk pelayanan dan perizinan sederhana bisa dilimpahkan ke tingkat kecamatan. Sebut saja, perizinan usaha kecil seperti salon atau apotek yang selama ini masih terlalu rumit karena harus melalui dinas teknis di kabupaten.
“Kalau bisa, izin usaha kecil cukup di kecamatan saja. Tapi, retribusinya tetap masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi pelayanan mudah, PAD tetap jalan,” jelasnya.
Bupati menyinggung soal kualitas sumber daya manusia di tingkat desa yang beragam dan belum semuanya memiliki kemampuan administratif memadai.
Karena itu, lanjut bupati, peran camat sebagai pembina desa menjadi sangat penting, termasuk dalam mendampingi mengelola dana dan program-program pembangunan.
Dalam kesempatan itu disampaikan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa. Sehingga, pengelolaan anggaran desa bisa lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pembinaan terhadap desa harus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang paling kompleks.
“Pemerintahan desa itu paling bawah, paling kompleks. Perlu sinergi antara bupati, camat dan perangkat desa,” pinta pria yang akrab disapa Jigus ini.
Saat ini, terdapat sekitar 60 desa di Kabupaten Cirebon yang sudah berstatus sebagai desa wisata. Namun, di lapangan belum ada satu pun yang mampu menjalankan program tersebut secara optimal.
“Desa wisata ini banyak yang hanya status. Ke depan, perlu ada pendampingan agar desa bisa menjalankan perannya sesuai potensi yang dimiliki,” tegasnya.
Jigus juga menyinggung pentingnya koordinasi berkala antarcamat dan perangkat kecamatan lainnya, mengingat beragamnya karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat di tiap wilayah.
“Camat harus mengenal karakter wilayah dan warganya. Ada yang petani, buruh, nelayan dan lainnya. Maka pendekatan dan pembinaan pun harus menyesuaikan. Kami selaku pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dan memastikan setiap kebijakan bisa diterima serta dijalankan dengan baik,” pungkasnya.(Noli/CN)