20 Kasus Terungkap, Polresta Cirebon Beberkan Deretan Aksi Kriminal Termasuk Kekerasan Seksual dan Curanmor

20 Kasus Terungkap, Polresta Cirebon Beberkan Deretan Aksi Kriminal Termasuk Kekerasa

KABUPATEN CIREBON,(CN),–
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, membeberkan hasil kerja keras jajarannya dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/7/2025), ia menyampaikan bahwa sejak awal tahun hingga awal Juli, sebanyak 20 kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon dan jajaran 27 Polsek di bawahnya.

“Total ada 28 tersangka yang diamankan dari berbagai kasus, mulai dari curanmor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan seksual, hingga pengeroyokan,” ungkap Kapolresta.

Kekerasan Seksual: Dari Pegawai Puskesmas hingga Anak di Bawah Umur

Dari seluruh kasus yang diungkap, tindak pidana kekerasan seksual menjadi sorotan. Salah satunya terjadi di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan. Tersangka berinisial TW, seorang dokter, dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap pegawai puskesmas. Modusnya dengan mendatangi ruangan pemeriksaan dan menempelkan tubuhnya pada korban.

“Kasus ini disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan/atau c junto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelas Sumarni.

Kasus lainnya melibatkan pria berinisial UA (23) dari Kecamatan Gegesik, yang membujuk korban untuk ikut ke rumah kosong dan mengancam akan memotong jari korban jika tak menuruti kemauannya. “Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh, termasuk oral, terhadap korban,” ungkapnya.

Sementara itu, pria lansia berinisial BS (69) dari Kecamatan Plumbon juga ditangkap karena menyetubuhi korban dengan bujuk rayu. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Curanmor dan Pencurian Berlanjut, Emas dan Uang Tunai Jadi Sasaran

Kapolresta juga memaparkan deretan kasus pencurian. Salah satunya di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, di mana pelaku mencuri dua emas batangan 100 gram milik korban senilai Rp400 juta. Tersangka NA, mantan karyawan korban, menggunakan kunci rumah yang pernah disimpan di atas pintu.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu batang emas, uang tunai Rp48 juta, dan sejumlah ponsel hasil curian.

Ada juga kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Cigobangwangi, Kecamatan Pabedilan, di mana pelaku YS mencongkel jendela dan mencuri perhiasan emas seberat 20 gram, uang tunai, serta ponsel. Ia dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Geng Curanmor Masuk Masjid, Modusnya Amati dan Kunci T

Dalam kasus curanmor, pelaku berinisial AW dan HF melakukan aksi pencurian motor Honda Scoopy di halaman Masjid Jami Darussalam, Kecamatan Babakan. Dengan mengawasi situasi dan menggunakan kunci T, mereka membawa kabur kendaraan korban.

Mereka diringkus bersama barang bukti dua sepeda motor dan alat-alat yang biasa digunakan untuk membobol motor. “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun,” ujar Kapolresta.

Polresta Siap Kawal Keamanan Warga

Kombes Pol. Sumarni menegaskan, jajarannya akan terus bekerja optimal dalam menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ini hasil kerja keras seluruh tim dari tingkat Polres hingga Polsek. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada, laporkan bila ada aktivitas mencurigakan, dan mari bersama kita wujudkan Cirebon yang aman dan nyaman,” pungkasnya

Exit mobile version