KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan keras terbatas selama periode Juni 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/6/2025) sore.
“Alhamdulillah hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon sepanjang Juni ini, yaitu sebanyak 26 kasus,” ungkap Kombes Sumarni.
Dari total kasus tersebut, rinciannya terdiri atas 20 kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat keras terbatas (OKT), lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan satu kasus tembakau sintetis.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya Sumber (2 kasus), Karangwareng, Pangenan, Pabuaran (masing-masing 3 kasus), Gempol (2 kasus), Ciledug (2 kasus), serta beberapa wilayah lain seperti Depok, Babakan, Gebang, Lemahabang, Gegesik, Beber, Talun, dan Susukan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan total 26 tersangka dengan rentang usia antara 20 hingga 49 tahun. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita, yaitu:
14.670 butir sediaan farmasi jenis OKT
3,95 gram sabu
4,84 gram tembakau sintetis
Uang tunai sebesar Rp3.750.000
15 unit handphone
3 unit sepeda motor
Jaket hoodie, timbangan, botol, plastik bening, dan 2 buah tas
“Modus operandi para pelaku masih sama seperti sebelumnya, yakni melalui sistem Cash on Delivery (COD) dan transaksi langsung,” ujar Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 435 junto Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar
Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. (Andi/CN)