Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras, Tekan Peredaran dan Lindungi Generasi Muda

Kabupaten Cirebon, (CN),—
Polresta Cirebon kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia dan penegakan hukum selama bulan Juni 2025. Kegiatan ini digelar sebagai upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.H., M.H., dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinannya terhadap peredaran miras yang masih marak, meski razia rutin terus dilakukan.

“Setiap bulan kita terus mengamankan miras, namun aktivitas penjualannya tetap berjalan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Kombes Sumarni dalam acara pemusnahan, Rabu (25/6/2025).

Ia juga meminta dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk mengambil langkah tegas, seperti penutupan atau penyegelan tempat-tempat yang kedapatan menjual miras, baik pabrikan maupun tradisional.

Dalam periode 1 hingga 25 Juni 2025, Polresta Cirebon berhasil mengamankan:

45 botol miras pabrikan berbagai merek, dengan nilai ekonomi Rp22.250.000;

7.684 botol miras tradisional jenis ciu, setara Rp76.840.000;

976 liter miras tradisional jenis tuak, senilai Rp9.760.000.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan pada hari ini sebagai bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran miras.

Kapolresta juga mengapresiasi kerja keras jajaran Satresnarkoba dan seluruh Polsek yang setiap malam terlibat dalam operasi pemberantasan miras. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kepekaan semua pihak dalam menjaga generasi muda dari ancaman miras.

“Jangan pernah lelah melindungi warga Kabupaten Cirebon, jangan pernah lelah menyelamatkan generasi emas kita,” tegasnya.

Ia menutup sambutannya dengan ajakan kepada seluruh stakeholder terkait untuk bersatu memerangi peredaran miras demi keselamatan masyarakat dan masa depan anak-anak Cirebon. (Andi/CN)

Exit mobile version