NUSANTARA, (CN).-
Kabar sejumlah daratan di Anambas, Kepulauan Riau, diperjualbelikan secara online melalui jaringan internet atau daring, mengundang reaksi dari anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. DR. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.
Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 8 (Dapil Jabar) ini secara tegas mengatakan aktivitas jual dan beli pulau di Indonesia jelas dilarang.
Anggota Komisi IV DPR RI ini menerangkan, larangan jual dan beli daratan tertuang dalam Undang Undang (UU) Pengelolaan Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil nomor 27 tahun 2007 yang diamandemen menjadi UU Nomor 1 tahun 2014.
“Tidak bisa, pulau dan daratan dijual itu jelas dilarang. Negara harus turun tangan dan aparat penegak hukum cepat bertindak. Telusuri persoalan ini dan proses hukum pelakunya jika terbukti melakukan aktivitas jual maupun beli pulau di Indonesia,” tandas putra asli Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini.
Diakui Prof. Rokhmin, meski sudah ada larangan yang jelas tetapi masih ada saja orang yang melakukan aktivitas jual dan beli pulau di Indonesia.
“Sanksinya harus berat agar ada efek jera terhadap pelakunya. Saya menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil pihak yang menarasikan pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 ini.
Menurutnya, KKP jangan hanya membuat pernyataan tidak boleh ada atau melarang aktivitas jual dan beli pulau di Indonesia.
“Pelakunya harus dipanggil dan proses hukum saja sesuai pasal-pasal yang mengatur pelarangan jual dan beli pulau maupun daratan di Indonesia,” lanjutnya.
Prof. Rokhmin kembali menekankan pentingnya memperkarakan pihak yang memperjualbelikan pulau di Indonesia.
Ia mengemukakan, hanya individu dalam negeri yang bisa mengantongi hak guna usaha (HGU) sebuah pulau, tetapi bukan kepemilikan. HGU dari individu itu pun tidak bisa seenaknya dipakai, misalnya untuk pertambangan.
“Aktivitas pertambangan juga dilarang untuk pulau kecil yang luasnya kurang dari 2000 km persegi. Saya ingatkan lagi agar pemerintah melalui lembaga terkait segera turun menangani persoalan ini dan jangan biarkan terjadi. Proses hukum para pelakunya,” pungkas Prof. Rokhmin.(Noli/CN)