KOTA CIREBON, (CN).-
Mantan Manajer Marketing dan Operasional PT. Cipta Hasil Sugiarto (PT. Chass) berinisial IR dilaporkan ke Polda Jawa Barat, oleh pimpinan PT. Chas.
IR diduga melakukan tindak pidana penggelapan alat berat. Laporan ke Polda Jawa Barat (Jabar) dilakukan pada 16 Juni 2026. Adapun nilai kerugian yang dialami PT. Chass sebesar Rp 2,6 miliar.
Kuasa hukum PT. Chas, M. Iksan Setiadi, S.H., M.H., dan Fahmi Fakhrurrozy, S.H., dari kantor Firma Hukum HSP & Rekan kepada wartawan, mengungkapkan, berdasarkan audit internal perusahaan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan alat berat milik PT. Chass.
“Kami ingin memberikan informasi bahwa di PT Chas terjadi dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” ujar Iksan dan Fahmi saat konferensi pers di Cirebon, Rabu (18/6/2025).
Dalam laporan tersebut, disebutkan IR diduga menyalahgunakan alat berat milik perusahaan tanpa izin sejak tahun 2020 hingga 2025.
Selain IR, turut dilaporkan putrinya yang berinisial DA dan adik iparnya berinisial RM.
Menurut Iksan, IR dan dua terlapor lainnya mengoperasikan CV. Lentera Jaya Persada yang tidak memiliki hubungan hukum atau afiliasi dengan PT. Chass untuk mengalihkan proyek-proyek penyewaan alat berat kepada perusahaan tersebut secara ilegal.
“Banyak pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh klien kami justru dikerjakan pihak lain melalui CV yang diduga dikendalikan IR,” jelasnya.
Dari audit internal, PT. Chas memperkirakan kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Namun, pihaknya menduga kerugian total bisa mencapai hampir Rp 10 miliar, mengingat aktivitas yang berlangsung selama lima tahun dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.
Pemilik PT. Chas, Sugiyanto mengatakan, pihaknya juga menerima informasi terkait adanya pengaduan dari IR ke Polres Cirebon Kota terhadap dirinya, meski belum mengetahui detail pengaduannya.
“Kalaupun benar ada pengaduan, kami siap menghadapi. Kami yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki,” tandas Sugiyanto.
Ia juga menyesalkan adanya konferensi pers yang dilakukan pihak terlapor, yang dinilainya sebagai upaya untuk membangun alibi dan menggiring opini menyesatkan.
“Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan saja secara hukum. Tapi, jangan memutarbalikkan fakta ke media,” lanjut dia.
Pihak PT. Chas juga mengimbau kepada seluruh mitra dan pelanggan untuk tidak mengaitkan CV. Lentera Jaya Persada.
IR tidak lagi menjadi bagian dari PT. Chas sejak April 2025. Segala tindakan yang dilakukan atas nama PT. Chas oleh pihak terkait tidak menjadi tanggung jawab perusahaan. Saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Andi/CN)