Polsek Gebang Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan Senilai Rp 400 Juta

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN), –
Unit Reskrim Polsek Gebang, Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dua emas batangan dan uang tunai milik seorang warga di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 401,7 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gebang AKP Wawan Hermawan bersama tim Unit Reskrim Polsek Gebang.

banner 325x300

“Kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Ari Wiryadi, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Gebang Ilir. Ia melaporkan bahwa dua batang emas dan uang tunai miliknya hilang dari rumah pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (15/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial JH alias Nana (42), warga Dusun Keradenan, Desa Gebang Ilir. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan menggunakan kunci rumah, lalu mencongkel meja kerja korban menggunakan obeng.

“Pelaku mengambil dua emas batangan seberat masing-masing 100 gram serta uang tunai Rp 500 ribu,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 emas batangan seberat 100 gram,

Uang tunai Rp 18,4 juta (sisa penjualan 1 batang emas),

2 unit handphone,

1 kotak cincin batu akik,

dan 1 obeng min plus bergagang corak bendera Amerika.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Gebang. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain serta dugaan pelaku lain.

“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan pengecekan kendaraan yang diduga terkait kasus ini,” tutup Kapolresta.

Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Andi/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *