Kabupaten Cirebon, (CN),-
Cirebon lagi panas nih, bukan karena cuaca—tapi karena operasi dadakan dari Polresta Cirebon yang bikin kaget satu kampung.
Dalam upaya memutus peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Selasa (10/6/2025). Kali ini, targetnya sebuah rumah di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, yang diam-diam disulap jadi tempat jual beli miras tanpa izin.
Dipimpin oleh Kanit 1 dan Kasubnit 2 Unit 1 Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan total 145 botol miras berbagai merek. Daftarnya bikin geleng-geleng kepala:
50 botol AO
35 botol Anggur Merah
18 botol Kawa-Kawa
14 botol Bir Angker
14 botol Newport
13 botol Whisky
1 botol Soju
Modusnya? Pemilik rumah berinisial AI diduga jualan miras dari rumahnya sendiri, tanpa izin resmi sama sekali.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendata dan menginterogasi AI. Nggak cuma itu, AI juga diberi penyuluhan soal bahaya miras bagi kesehatan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari langkah preventif agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari kejahatan yang dipicu alkohol.
“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara rutin. Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera lapor kalau tahu ada aktivitas serupa,” tegas Kombes Sumarni.
Warga yang punya info bisa langsung menghubungi Call Center 110 Polresta Cirebon atau lewat WhatsApp ke nomor 08112497497. (Andi/CN)
