KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Aksi brutal sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai genk motor “Plumbon Gangster” kembali meresahkan warga. Insiden kekerasan terbaru terjadi di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (4/6) dini hari. Kelompok tersebut melakukan pelemparan batu dan penganiayaan terhadap warga yang diduga salah sasaran.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan, sembilan pelaku berhasil diamankan berkat kerja cepat tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat.
“Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Sabtu (7/6).
Berdasarkan keterangan saksi, aksi bermula saat kelompok genk motor mengejar seorang warga yang sedang melintas bersama istrinya di Gang Tumaritis, Desa Megu Gede, Weru. Mereka diduga mengira korban adalah bagian dari kelompok lawan. Ketika tidak menemukan target, pelaku melampiaskan kemarahan dengan melempari rumah warga.
Akibat aksi vandalisme tersebut, seorang warga bernama Sugianto mengalami kerugian material sekitar Rp600.000. Peristiwa itu juga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dua hari setelah kejadian, tim kepolisian melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, corbek, hingga senjata “martin” yang dikenal sebagai senjata mematikan.
“Dengan barang bukti senjata tajam dan bom molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” tegas Kombes Sumarni.
Berikut daftar sembilan pelaku beserta perannya:
YSW (16): Pembuat dan pelempar bom molotov
AM (22): Pelempar molotov dan batu
IS (18): Pelempar batu
MRF (18), BK (16), W (16): Pemilik senjata tajam
YAA (19), MS (17), TR (20): Pelaku dan joki dalam aksi pengejaran
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dan Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan gedung.
Kapolresta menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan. Ia menyebut akan meningkatkan patroli rutin serta operasi preventif, termasuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah guna mencegah remaja terjerumus dalam aktivitas genk motor.
“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” tegasnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk aktif mengawasi anak-anaknya dan turut menjaga lingkungan agar tetap kondusif.
“Genk motor bukan hanya ancaman keamanan, tetapi juga kerusakan moral anak bangsa. Kami butuh dukungan masyarakat untuk membendung fenomena ini,” katanya.
Masyarakat diminta segera melapor jika melihat tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 08112497497, 081383990986, dan 08112274110. (Andi/CN)
