Kota Cirebon, (CN),–
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon nggak main-main dalam menjaga keamanan jalur kereta. Baru-baru ini, dua pria berinisial RS dan AH harus menerima kenyataan pahit: dipenjara 3 tahun gara-gara nekat mencuri rel cadangan milik KAI.
Aksi nekat itu terjadi pada 10 Februari 2025 lalu, tepatnya di KM 123+6 antara Stasiun Pegadenbaru – Cikaum. Keduanya kedapatan mencuri 6 batang rel cadangan dan 1 bantalan kayu, yang jelas-jelas merupakan bagian vital dari infrastruktur kereta api.
“Ini sangat membahayakan perjalanan KA dan membuat proses perbaikan jadi terhambat. KAI Daop 3 mengalami kerugian besar,” ujar Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman.
Dalam putusan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Subang tanggal 2 Juni 2025, RS dan AH dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindakan pencurian yang dilakukan berdua. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dan masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Arie menambahkan, kasus ini jadi bukti bahwa KAI tidak akan tinggal diam terhadap aksi pencurian dan perusakan prasarana kereta. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan jalur KA.
“Kalau ada yang mencurigakan di sekitar rel, segera lapor ke petugas atau stasiun terdekat. Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dengan keterlibatan warga dan dukungan dari semua pihak, Arie berharap perjalanan kereta api di wilayah Daop 3 makin aman dan nyaman. (Andi/CN)