KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembebasan biaya pendidikan siswa SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Di Kabupaten Cirebon, biaya pendidikan SD dan SMP negeri sudah gratis. Untuk sekolah swasta, kita menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat. Juklak juknisnya belum ada,” ungkap Ronianto, S.Pd., M.M., Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kepada media Caruban Nusantara pada Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya pada Selasa (27/5/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan “kesenjangan akses pendidikan dasar”.
Menurut Ronianto, putusan itu baru beberapa hari lalu, sehingga menunggu juklak juknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Yang jelas, di Kabupaten Cirebon sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Tapi, memang belum menyentuh sekolah swasta. Maka, kami masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat,” lanjut kadisdik.(Noli/CN)
