Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda, 19 Orang Tewas

Kabupaten Cirebon, (CN),-
Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor tambang galian C di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang telah menewaskan 19 orang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025), menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah selaku pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang (KTT) atau pengawas operasional. Keduanya disebut tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun telah menerima surat larangan dan peringatan dari otoritas terkait.

“Para tersangka tetap memerintahkan dan menjalankan operasional pertambangan meski mengetahui ada larangan dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon sejak Januari dan Maret 2025,” ujar Sumarni.

Longsor terjadi pada Jumat (30/5) sekitar pukul 10.00 WIB saat para pekerja sedang melakukan penambangan batu kapur (limestone). Material longsor menimpa pekerja dan alat berat di lokasi.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit truk, empat excavator, serta dokumen izin usaha pertambangan dan surat larangan dari instansi terkait.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka AK dan AR tetap melanjutkan kegiatan pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), meskipun telah mendapatkan surat larangan dan peringatan untuk menghentikan aktivitas tambang.

Akibat kelalaian tersebut, mereka disangkakan melanggar berbagai undang-undang, di antaranya:

Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pidana 3–15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar)

Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pidana hingga 4 tahun)

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian

Proses Evakuasi Dihentikan Sementara karena Longsor Susulan

Sementara itu, Danrem 063/SGJ Kolonel. Inf. Hista Soleh Harahap menyatakan proses evakuasi korban sempat dihentikan pada pukul 13.00 WIB karena terjadi longsor susulan di area pencarian. Fokus pencarian sempat dialihkan ke sisi barat lokasi (Worksheet A).

“Dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, tim berhasil menemukan dua jenazah tambahan. Total korban meninggal dunia kini menjadi 19 orang,” kata Danrem. Dua korban terbaru adalah Sanjaya (53), warga Desa Kedungdong Kidul, dan Wahyu Galih (26), warga Desa Cipanas.

Hingga kini, masih ada enam orang yang diduga tertimbun dan belum ditemukan. Pencarian akan dilanjutkan setelah dilakukan asesmen ulang menggunakan alat pantau longsor (total stationery).

Izin Tambang Dicabut Permanen

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yulianto, mengungkapkan bahwa izin operasi produksi milik Koperasi Al-Jariyah dan tambang lain di sekitar Blok Gunung Kuda telah dicabut secara permanen. Hal ini menyusul pelanggaran berupa aktivitas tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah diingatkan sejak 2023 namun diabaikan.

“Tambang-tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB yang wajib dimiliki. Mereka sudah diingatkan sejak awal tahun dan terakhir pada 19 Maret 2025, tapi tetap melanjutkan aktivitas. Maka kami cabut izinnya,” jelas Kadis ESDM.

Saat ini, tim dari Kementerian ESDM juga telah menurunkan inspektur tambahan untuk melakukan asesmen keamanan lokasi sebelum evakuasi lanjutan dilakukan. (Andi/CN)

Iklan Premium
Exit mobile version