KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Dugaan korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan dengan kepala dinas, Adil Prayitno sebagai tersangka, merupakan tamparan keras bagi jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
“Ini jelas memalukan dan harus menjadi kasus terakhir. Bupati, wakil bupati, sekda dan inpektorat, dituntut berbenah untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Kuwu Bagreg, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Membangun Cirebon (LSM GERAM).
Didampingi Sekjen GERAM, Toni Gumilar, Kuwu Bagreg menambahkan, dugaan korupsi sebesar Rp 2,6 miliar yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Sumber (Kabupaten Cirebon) menjadi bukti lemahnya pengawasan dari Inspektorat.
LSM GERAM meminta Bupati Cirebon, Imron untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda Hilmy Rivai, Kepala Bapelitbangda, Dangi dan Inspektur di Inspektorat.
“Cek kembali penggunaan APBD Kabupaten Cirebon, bantuan provinsi, DAK serta anggaran lain. Pak Bupati harus memanggil sekda, kepala Bapelitbangda dan pimpinan di Inspektorat. Ketiganya mempunyai peran besar dan penting dalam penggunaan anggaran,” lanjutnya, Kamis (29/5/2025).
Sebagai pimpinan tertinggi bagi aparatur sipil negara (ASN), sekda memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pemerintahan sesuai aturan dan etika.
Inspektorat Kabupaten Cirebon juga benar-benar melakukan audit penggunaan uang untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap fakta dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai pengawasan dan pemeriksaan hanya sekadar formalitas saja,” kata Kuwu Bagreg.
“Sinergi dan kolaborasi itu untuk mencegah korupsi dan memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya. Jangan kolaborasi membiarkan korupsi terjadi,” tandasnya.
LSM GERAM meminta jajaran di Pemkab Cirebon berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Korupsi jangan terulang lagi di Pemkab Cirebon. Kami minta Pak Bupati Imron lebih tegas. Pejabat yang main-main dengan uang rakyat, copot dan laporkan ke penegak hukum,” pungkasnya.(Noli/CN)