Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Seorang Perempuan Diamankan

Kabupaten Cirebon, (CN),–
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S alias M (39) diamankan petugas di rumahnya yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (26/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersangka S merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka AA, yang telah lebih dulu diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyuplai obat keras kepada AA.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa 180 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112.000. Kepada penyidik, S mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau WhatsApp di nomor 08112497497,” tambahnya. (Andi/CN)

Exit mobile version