KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Masalah kendaraan menggunakan knalpot brong atau racing, belum juga tuntas. Masih banyak berseliweran kendaraan berknalpot brong di jalan raya maupun perkampungan.
Dalam pandangan pemerhati kebijakan publik, Wa Durji, sanksi yang diberikan kepada pemilik atau pengguna kendaraan berknalpot brong harus makin berat agar benar-benar jera.
“Operasi kendaraan berknalpot brong memang sering dilakukan polisi. Motor berknalpot brong juga sudah banyak yang disita. Tapi, masih ada saja pengguna motor berknalpot brong. Ini artinya perlu sanksi yang lebih berat,” tandasnya, Senin (26/5/2025).
Wa Durji mengatakan, kendaraan berknalpot brong sangat jelas menghasilkan suara keras dan bising. Knalpot biasanya tidak dilengkapi peredam suara (glasswool) sehingga menghasilkan suara bising.
“Knalpot brong dilarang karena suara bisingnya mengganggu ketertiban umum, melanggar lalu lintas dan dapat menyebabkan polusi suara. Penggunaan knalpot brong juga mengganggu keamanan pengendara dan pengendara lain, serta tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan,” jelas dia.
Ia menerangkan, knalpot brong menghasilkan suara yang sangat keras, sehingga dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan standar yang berlaku serta melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Patut dipahami juga kendaraan berknalpot brong dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti stres, insomnia dan gangguan pendengaran,” katanya.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong dapat memicu balap liar dan membuat pengendara lebih cenderung untuk melanggar aturan lalu lintas lainnya.
“Kendaraan berknalpot brong sudah sangat meresahkan. Sanksi tilang dan penyitaan kendaraan belum bisa membuat efek jera, sehingga harus ada hukuman lebih berat ke pemilik atau pengguna,” saran Wa Durji.(Noli/CN)
