KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Elemen masyarakat & LSM GERAM kecewa karena Kuwu Desa Ujung Gebang, Tariman, tidak bisa menjelaskan uang APBDes 2024.
Dalam audiensi yang berlangsung Jumat (23/5/2025) di kantor desa setempat, Kuwu Tariman hanya menjawab ada kesalahan administrasi yang akan diperbaiki.
Ketika warga mendesak agar dibuka secara transparan penggunaan APBDes Ujung Gebang, lagi-lagi kuwu berkelit. Begitu juga, soal Suksara Desa yang tidak bisa dijelaskan perdes-nya.
“Kesimpulannya, kuwu tidak bisa menjawab semua persoalan yang ada. Masyarakat dan kami dari LSM GERAM sangat kecewa. Maka, kami kembali meminta aparat kepolisian agar segera memeriksa Kuwu Ujung Gebang,” tegas Iwang W. Beben, Ketua PAC LSM GERAM Kecamatan Susukan.
Audiensi dihadiri eleman masyarakat di Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Hadir petugas dari Polri dan TNI, termasuk jajaran DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Membangun Cirebon (LSM GERAM) yang selama ini menyoroti dugaan penyalahgunaan APBDes 2024.
Ketua Umum LSM GERAM yang akrab disapa Kuwu Bagreg mengatakan, sudah waktunya polisi memanggil dan memeriksa Kuwu Tariman.
“Audiensi hari ini dilaksanakan secara terbuka, artinya semua yang hadir bisa melihat dan mendengar semua yang dibicarakan. Sudah sangat terang benderang, ada yang ditutupi terkait pengunaan APBDes 2024. Sekali lagi, polisi harus bergerak mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan APBDes Ujung Gebang,” paparnya.
Iwang W. Beben mengungkapkan, lelang titisara tahun 2024 sekitar Rp 300 juta dimasukkan ke APBDes Rp 194 juta. Hal ini patut ditelusuri oleh polisi.
LSM GERAM kembali meminta aparat penegak hukum lebih proaktif dalam mengusut dugaan penyalahgunaan APBDes Ujung Gebang.
“Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan uang rakyat harus disampaikan secara terbuka. Bila terus disembunyikan, patut diduga ada penyelewengan,” katanya.(Noli/CN)
