Asyik Nongkrong di Warkop, Pemuda Ini Dibekuk Polisi Gara-gara Edarkan Obat Keras

KABUPATEN CIREBON, (CN),–

Bukannya bikin konten atau sekadar ngopi santai, seorang pemuda di Cirebon malah nekat jadi pengedar obat keras tanpa izin. Aksi nekatnya pun harus berakhir di tangan polisi.

AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon pada Selasa siang, 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB. Ia diamankan saat sedang berada di sebuah warung kopi di lingkungan tempat tinggalnya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol dua jenis obat yang enggak bisa dibeli sembarangan tanpa resep dokter. Tepatnya, 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164 ribu, satu unit HP Realme warna biru muda, serta SIM card yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung kopi tersebut.

“Setelah kami selidiki, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi. Penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku, dan kami menemukan sisa obat keras disimpan di bawah toren air,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

AF sendiri mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini tengah diburu oleh polisi. Obat-obatan itu kemudian dijualnya kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang bisa bikin dia lama-lama “ngopi” di balik sel tahanan.

Polresta Cirebon mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak segan melapor jika mengetahui praktik peredaran narkoba atau obat keras ilegal.

“Segera laporkan ke Call Center 110 atau hubungi kami lewat WhatsApp di 08112497497,” tegas Kapolresta Cirebon. (Andi/CN)

Exit mobile version