May Day Jadi Momentum, KAI Cirebon Ajak Warga Kampanye Keselamatan di Perlintasan Rawan Kecelakaan

banner 120x600

Kota Cirebon, (CN),–
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, dimanfaatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon untuk menggaungkan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Melalui kolaborasi bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) serta komunitas pecinta kereta api IRPS dan Edan Sepur, KAI menggelar Kampanye Keselamatan di sembilan titik perlintasan kereta api yang tersebar di wilayah Daop 3 Cirebon.

Kegiatan yang digelar secara berkelanjutan ini menyasar tujuh perlintasan tanpa palang pintu dan dua perlintasan resmi yang dijaga. Salah satu titik awal kampanye berlangsung di JPL 341 Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon—sebuah perlintasan yang selama ini dijaga secara swadaya oleh warga sekitar.

banner 325x300

Di lokasi, para petugas dan relawan membentangkan spanduk imbauan keselamatan, membagikan flyer kepada pengguna jalan, serta mengajak pengendara untuk menerapkan prinsip BERTEMAN: Berhenti, Tengok Kanan dan Kiri, Aman, Jalan.

“Kegiatan ini menjadi ajang untuk menyuarakan misi besar kami dalam membangun budaya keselamatan, khususnya di perlintasan sebidang yang masih menjadi titik rawan kecelakaan,” ujar Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap para penjaga perlintasan swadaya, KAI dan SPKA turut membagikan paket sembako dan safety belt (sabuk keselamatan) sebagai perlindungan kerja. Inisiatif ini menunjukkan bahwa keselamatan bukan hanya tugas pemerintah atau operator kereta api semata, tetapi tanggung jawab bersama.

Data KAI mencatat terdapat 166 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon, dengan rincian 113 di antaranya dijaga oleh petugas resmi maupun warga secara mandiri, dan 53 sisanya belum memiliki penjagaan. Ironisnya, hingga awal Mei 2025, sudah tercatat empat insiden kendaraan menemper kereta api, semuanya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu.

Muhibbuddin menegaskan bahwa masyarakat wajib mematuhi aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang mengatur prioritas dan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Peringatan May Day kali ini menjadi momen yang tepat untuk memperkuat sinergi antarpihak dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami berharap kampanye ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada dan tertib saat melintasi perlintasan,” tutupnya. (Andi/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *