Kota Cirebon, (CN),-
Penutupan perlintasan liar di wilayah Daop 3 Cirebon jadi bukti bahwa keselamatan tak hanya tugas negara, tapi hasil gotong royong antara petugas, masyarakat, dan aturan yang dijalankan bersama.
Di tengah geliat roda kereta api yang tak pernah lelah menyusuri rel, tersembunyi sebuah ironi yang kerap luput dari perhatian: perlintasan sebidang yang tak dijaga, rawan, dan mematikan. Namun, di wilayah kerja Daop 3 Cirebon, harapan baru mulai ditanam.
Selama Januari hingga April 2025, sebanyak tujuh titik perlintasan liar resmi ditutup. Sebuah langkah tegas namun penuh empati yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon bersama para pemangku kepentingan—dari Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub, hingga aparat kewilayahan. Langkah ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk nyata kepedulian pada nyawa.
“Dari total 166 perlintasan di wilayah kami, 53 di antaranya belum dijaga. Itu artinya, risiko masih ada dan harus kami tangani bersama,” ujar Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon.
Tiga titik di Kabupaten Cirebon—Cirebon-Cangkring, Waruduwur-Cirebon Prujakan, dan Kertasemaya-Arjawinangun—telah ditutup. Begitu pula dua titik di Kabupaten Brebes dan dua lainnya di Indramayu. Meski tampak sederhana, tiap palang yang diturunkan adalah usaha menyelamatkan hidup.
Tak asal tutup, KAI lebih dulu menyapa warga. Mereka datang, berdialog, bahkan memasang spanduk agar masyarakat bersiap dan memahami. “Kami tidak ingin penutupan ini membuat masyarakat bingung. Kami tawarkan jalur alternatif dan terus mengedukasi tentang keselamatan,” kata Muhibbuddin.
Pasalnya, sejak awal 2025 saja, telah terjadi empat kecelakaan di perlintasan. Dan faktanya, sebagian besar terjadi di titik yang tak memiliki penjagaan resmi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan bukan hanya angka yang menurun, tapi kesadaran yang tumbuh.
Hukum pun mendukung langkah ini. Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Pasal 94, perlintasan tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama. Dan bukan hanya itu, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 juga mengingatkan bahwa kereta api selalu didahulukan. Rambu-rambu bukan untuk dilewati, tapi ditaati.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar, dan selalu patuh pada rambu. Keselamatan bukan urusan satu pihak, tapi komitmen bersama,” tegas Muhibbuddin. (Andi/CN).
