PAMACI Gema Damar Desak Penuntasan Dugaan Penggelapan Dana di Perumda Air Minum Kota Cirebon

KOTA CIREBON, (CN).-

Dugaan penggelapan dana sebesar Rp 3,8 miliar di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Giri Nata Kota Cirebon terkesan ditutup-tutupi.

Sejauh ini, belum ada kabar lebih lanjut tentang dugaan kasus tersebut. Aparat kepolisian, kejaksaan dan Inspektorat juga tak terlihat ada keseriusan dalam memproses masalah ini.

Hal ini yang menimbulkan reaksi lagi dari Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) Gema Damar. Pamaci Gema Damar mendesak agar kasus tersebut segera diusut tuntas.

Dalam keterangan tertulis PAMACI Gema Damar yang diterima redaksi Caruban Nusantara pada Sabtu (19/4/2025), diungkapkan kekecewaan terhadap penanganan dugaan penggelapan di perumda air minum.

“Surat yang kami kirimkan ke ketua DPRD Kota Cirebon pada 4 Maret 2025, baru dijadwalkan untuk audiensi pada 22 April 2025. Surat tertanggal 26 Maret 2025 yang kami tujukan kepada Inspektorat dan Kapolres Cirebon Kota belum mendapat tanggapan,” tandas Ajie Priatna, perwakilan dari PAMACI Gema Damar.

PAMACI menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Kota Cirebon.

“Kami akan terus berdiri tegak mengawal proses ini hingga tuntas demi perbaikan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata. Ini juga demi masyarakat Kota Cirebon,” lanjut dia.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2025, PAMACI melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk komitmen awal untuk mengawal kasus tersebut.

Selain aksi lapangan, organisasi ini juga menempuh jalur administrasi melalui surat permohonan audiensi yang dikirimkan ke Wali Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota, ketua DPRD Kota Cirebon serta Inspektur Daerah Kota Cirebon. (Tim CN)

Iklan Premium
Exit mobile version