KABUPATEN CIREBON, (CN),–
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon dalam aksi pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon. Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar kepolisian setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya miras. Ia bahkan menyentil kebiasaan buruk ini dengan pernyataan tajam.
“Orang lain sudah sampai ke bulan, kita masih saja mabuk-mabukan di sini. Ini harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya tugas kepolisian,” ujarnya.
Dalam operasi KRYD kali ini, polisi berhasil menyita total 3.936 botol miras pabrikan berbagai merek, 3.670 botol miras tradisional jenis ciu, serta 841 liter tuak. Sumarni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren mencampur miras dengan zat berbahaya lainnya.
“Banyak yang mencampur miras dengan zat lain, ini bisa berakibat fatal. Edukasi itu penting supaya masyarakat paham risikonya,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras jajarannya dan menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar razia guna menekan peredaran miras ilegal.
“Kami tidak akan lelah melindungi masyarakat. Polri ada untuk rakyat,” tutupnya.
Aksi tegas ini, diharapkan peredaran miras di Cirebon semakin berkurang dan masyarakat lebih sadar akan dampak buruknya.
(Andi/CN)