Dua Pencuri Penambat Rel di Cirebon Dihukum, KAI Daop 3 Perketat Pengamanan Jalur KA

Kabupaten Cirebon, (CN),–
Kasus pencurian material prasarana kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, menjatuhkan vonis kepada dua pelaku pencurian penambat rel (pandrol eclip) yang tertangkap basah saat beraksi di jalur antara Stasiun Bangoduwa dan Arjawinangun pada 6 Agustus 2024.

Setelah melalui proses hukum sejak Oktober 2024, berdasarkan Petikan Keputusan Nomor 313/Pid.B/2024/PN.Sbr, salah satu pelaku dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, sementara rekannya mendapat hukuman satu tahun delapan bulan.

Kasus ini bermula ketika Tim Pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon memergoki kedua pelaku tengah mencuri 55 penambat rel di lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, laporan segera disampaikan ke Polsek Klangenan, yang langsung bergerak cepat bersama tim gabungan untuk mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa pencurian material prasarana kereta api adalah tindak kejahatan serius yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. “Penambat rel memiliki fungsi vital dalam menjaga kestabilan jalur kereta. Jika komponen ini dicuri, maka dapat berakibat fatal bagi keselamatan operasional kereta api,” ujarnya.

KAI Daop 3 Cirebon terus meningkatkan patroli keamanan, bekerja sama dengan kepolisian serta masyarakat setempat untuk mengawasi area perlintasan kereta. “Kami mengapresiasi peran aktif warga yang turut menjaga keamanan jalur kereta api. Jika ada aktivitas mencurigakan, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya melalui Contact Center 121 atau kanal resmi KAI lainnya,” tambah Muhibbuddin.

(Andi/CN)

Exit mobile version