Soal Pagar Melintang 30 KM di Laut Wilayah Tangerang, Prof. Rokhmin : Ini Brutal dan Pemiliknya Big Power

Prof. Rokhmin Dahuri (Kiri) tampil di acara diskusi membahas pemasangan pagar melintang 30 km di laut wilayah Tangerang. Diskusi disiarkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta pada Selasa (14/1/2025).* (Foto : Ist/CN)

NUSANTARA, (CN).-
Pemasangan pagar melintang 30 km di laut wilayah Tangerang, Banten, dirancang pihak profesional dengan perencanaan yang matang.

Pekerjaan brutal ini pun diduga kuat ada pihak yang mempunyai kekuatan besar dibelakangnya. Tidak mungkin pemasangan pagar dari bambu itu dilakukan tanpa perencanaan matang dan oleh nelayan.

” Ini pekerjaan brutal dan menjijikkan, pemiliknya big power. Jadi, ngga mungkin rakyat kecil seperti nelayan. Butuh biaya besar untuk menyiapkan dan memasang ribuan bambu di laut, ini miliaran rupiah,” tandas Prof. DR. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., Selasa (14/1/2025) malam.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI ini dalam diskusi yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta di Indonesia.

Diskusi menghadirkan pembicara lain yakni anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ekonom senior, Dradjat Wibowo dan kuasa hukum PIK 2, Muannas Al Aidid.

Lebih lanjut Prof. Rokhmin mengatakan, Komisi IV akan memanggil pihak-pihak yang terkait atas adanya pagar melintang 30 km di laut wilayah Tangerang.

“Komisi IV akan meminta penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kelompok atau perwakilan nelayan setempat, pihak Pantai Indah Kapuk (PIK), Ombudsman dan lainnya. Kami ingin mengetahui secara jelas dan pasti bagaimana pagar melintang 30 km itu bisa ada dan dibiarkan sampai 5 bulan berjalan,” ujar pakar kelautan ini.

Menurut Prof. Rokhmin, Komisi IV tetap mengedepankan penegakkan supremasi hukum dan menjunjung tinggi praduga tidak bersalah. Pihaknya objektif dalam mendalami persoalan tersebut.

Ia kemudian memberi aspresiasi kepada pihak KKP yang sudah melakukan penyegelan. “Saya dengar dari Pak Menteri KKP, sudah disegel. Ke depan, kami ingin KKP bisa bergerak lebih cepat bila ada perbuatan melanggar aturan. Kita itu negara hukum. Hukum mempunyai kedudukan tertinggi dan tidak pandang bulu,” lanjut Menteri Kelautan di masa Presiden Gus Dur dan Megawati ini.

Yeka Hendra Fatika dari Ombudsman RI, meminta pagar melintang di laut wiiayah Tangerang, segera dicabut karena mengganggu dan menghalangi aktivitas nelayan.

Ombudsman terus melakukan investigasi atas pemasangan pagar bambu yang tidak berizin. “Kami sudah cek ke lokasi, jadi bukan sekadar pemasangan bambu tetapi berlapis-lapis seperti dikapling,” paparnya.

Ekonom senior Dradjat Wibowo menyampaikan keheranannya ribuan bambu bisa terpasang rapih dan tertata sepanjang 30 km.

“Ini negara ajaib, kok bisa tidak ada yang tahu siapa dibalik terpasangnya pagar bambu di laut wilayah Tangerang. Itu bambu dipasang rapih, tertata dan jelas terkoordinir. Ada pihak tertentu dibalik pemasangan pagar itu. Institusi negara harus hadir dan saya usulkan TNI yang turun tangan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PIK 2, Muannas Al Aidid memastikan pihaknya tidak tahu terpasangnya ribuan bambu membentuk pagar.

“Jangan buru menyudutkan pihak PIK, ada fitnah-fitnah yang diarahkan ke kami. Ini juga jangan dipolitisasi. PIK siap mengikuti langkah dan kebijakan pemerintah,” pungkas dia.

(Noli/CN)

Iklan Premium
Exit mobile version