PJ Wali Kota Cirebon Terima Sertifikat Elektronik Lahan TPA Kopiluhur

Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, H. Agus Mulyadi, menerima penyerahan sertifikat elektronik untuk lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur yang berada di Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. (Foto . Andi/CN)
banner 120x600

CIREBON, (CN),-
Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, H. Agus Mulyadi, menerima penyerahan sertifikat elektronik untuk lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur yang berada di Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Sertifikat tersebut diserahkan sebagai bagian dari program pemerintah pusat untuk mengintegrasikan aset lahan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah.

Dalam sambutannya, H. Agus Mulyadi menjelaskan bahwa total luas TPA Kopi Luhur mencapai 15 hektare, dengan 11 hektare lahan inti yang sudah bersertifikat melalui dua dokumen utama. Sertifikat pertama seluas 773 meter persegi dengan NIB berakhiran 2118, dan sertifikat kedua seluas 33.212 meter persegi.

banner 325x300

“Alhamdulillah hari ini dua sertifikat telah diserahkan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan status lahan sebagai aset pemerintah. Kejelasan ini dibutuhkan untuk mengakses program-program pemerintah pusat maupun lembaga donor internasional, seperti Asian Development Bank (ADB) dan pihak dari Jerman,” ujar Agus Mulyadi, Senin (16/12/2024).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon atas dukungan dan percepatan penerbitan sertifikat tersebut. Agus Mulyadi menambahkan bahwa beberapa bidang lahan lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi, khususnya dari pengadaan tahun 2004, 2006, dan 2010.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat elektronik ini menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait digitalisasi layanan pertanahan.

“Sertifikat elektronik ini sudah kami proses sejak hari Jumat. Secara keseluruhan, sudah ada 1.800 sertifikat elektronik yang diterbitkan di Kota Cirebon dari total 90.000 bidang tanah. Artinya, baru sekitar 2-3 persen yang berhasil dikonversi,” jelas Idin.

Ia menambahkan bahwa meskipun belum diwajibkan bagi masyarakat untuk mengalihkan sertifikat analog ke elektronik, pihak Kantor Pertanahan tetap mendorong agar aset pemerintah terlebih dahulu disertifikasi secara digital. Proses konversi ini sendiri memerlukan sertifikat asli dan KTP pemilik, dengan waktu pengerjaan sekitar 3 hari dan biaya administrasi sebesar Rp 50.000, kecuali jika diperlukan pengukuran ulang.

Lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi berbasis digital yang bisa diunduh di Playstore. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah memiliki akun pribadi untuk menyimpan data sertifikat elektronik secara praktis.

(Andifafa/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *