Dewan Aan Setiawan Ungkap Potensi PAD, Tiang dan Kabel Jaringan Internet Harus Ada Retribusi

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus terus menggali potensi baru pendapatan asli daerah (PAD).

banner 325x300

Menurut anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, peningkatan PAD sangat dibutuhkan untuk kelancaran program-program pembangunan dan kemandirian daerah.

“Potensi PAD bisa datang dari hasil kajian internal, saran dan masukan dari DPRD maupun studi banding ke daerah lain. Dari hasil kunjungan kerja Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon ke Surakarta, Jawa Tengah, kami mendapatkan ada potensi baru untuk PAD. Di sana, tiang dan kabel jaringan internet itu ada retribusi. Kalau di Surakarta bisa, kenapa di Kabupaten Cirebon tidak segera diterapkan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Aan mengungkapkan, retribusi pemasangan tiang jaringan internet sebesar Rp 40 ribu/titik per tahun. Untuk kabelnya, dihitung per meter.

Pemerintah Surakarta, lanjut dia, dapat Rp 2 miliar dalam setiap tahunnya dari retribusi pemasangan tiang jaringan internet.

“Surakarta itu wilayahnya lebih kecil dibanding Kabupaten Cirebon. Di sana ada 5 kecamatan. Kabupaten Cirebon lebih luas wilayahnya dengan jumlah kecamatan ada 40. Kalau di sana PAD retribusi pemasangan tiang jaringan internet Rp 2 miliar dalam setahun, saya yakin Kabupaten Cirebon bisa PAD lebih dari Rp 15 miliar,” paparnya.

Dirinya berharap potensi PAD ini bisa dikaji lebih dalam oleh Bapenda dan kemudian dibahas dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Bagi saya dan teman-teman di Komisi 2, ini potensi bagus untuk PAD Kabupaten Cirebon. Di Surakarta tidak ada masalah dan sudah berjalan, artinya di Kabupaten Cirebon juga sangat bisa diberlakukan retribusi tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemkab Cirebon perlu mempelajari penerapan kebijakan serupa yang telah berjalan di daerah lain. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan atau pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi sebagai landasan pengaturan mekanisme retribusi tersebut.

Melalui regulasi itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menetapkan ketentuan yang jelas mengenai objek retribusi, tata cara penghitungan, mekanisme pemungutan serta kewajiban penyedia jaringan telekomunikasi.

Kajian dan penyusunan regulasi tersebut dapat menjadi langkah strategis dalam menggali potensi pendapatan daerah yang selama ini belum dioptimalkan.

“Daerah lain sudah menerapkan skema tersebut. Kabupaten Cirebon perlu mengkaji peluang yang sama agar potensi yang ada bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *