Pekerja Cirebon Jadi Korban Asusila Pengusaha di Tasikmalaya, Pelaku Suka Sesama Jenis

Pengacara Yudi Aliyudin, S.H., mendampingi korban asusila, menyampaikan kronologi peristiwa tindakan asusila yang dilakukan pengusaha di Tasikmalaya.
banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Seorang pekerja berinisial RAP warga Kabupaten Cirebon, menjadi korban asusila pengusaha keramik asal Tasikmalaya berinisial HY.

Pelaku yang berstatus duda, seorang yang suka sesama jenis. Korban mengaku lima kali menjadi korban sodomi pelaku.

banner 325x300

Perbuatan sodomi dilakukan pelaku ketika korban dalam kondisi tidak sadar, setelah terkena pengaruh obat bius.

“Hidung saya diberi sesuatu, kemudian tak sadarkan diri. Saat tak sadar, saya disodomi pelaku. Peristiwa itu terjadi sejak Januari hingga jelang Lebaran tahun 2026. Saya akhirnya bisa kabur dan meminta bantuan aktivis yang memerangi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender-Red). Sampai kemudian saya bertemu pengacara Pak Yudi Aliyudin dan rekan-rekan, untuk meminta bantuan serta perlindungan. Pelaku orang kuat dan pengusaha terkenal di Tasikmalaya,” ujar RAP kepada wartawan, pada Senin (21/9/2026).

Korban menyebut perkenalan terjadi pada 2024. Dalam perjalanan waktu, dirinya kemudian bekerja di peternakan ayam petelur milik HY di Tasikmalaya.

“Di lokasi peternakan, saya awalnya suka disentuh bagian sensitif. Berapa kali alat vital saya dipegang. Mau melawan, tapi saya kerja di situ. Dia juga suka pinjemin uang ke saya. Saya akhirnya kabur dan meminta pertolongan ke para pengacara di Cirebon,” lanjutnya.

Adapun para pengacara yang membantu korban yakni Yudi Aliyudin, S.H., Dr. Wamyani, S.H., M.H., Miranti Kusumawardhani, S.H., Mustamid, S.H., M.H., Nunu Sobari, S.H., M.H., dan Bagus Moh. Ishlah, S.H. Mereka para pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Cirebon.

Yudi Aliyudin, S.H., kepada para wartawan, menerangkan, enam pengacara Cirebon siap memberi bantuan hukum dan perlindungan kepada korban yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.

“HY dikenal orang kuat di Tasikmalaya, korban tidak berani melapor ke polisi saat itu. Sekarang, enam pengacara Cirebon siap membela korban dan memberi bantuan hukum. Kami akan meminta pertanggungjawaban atas tindakan asusila yang dilakukan pelaku dengan menyiapkan langkah hukum,” tegas Yudi Aliyudin.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah menemui ketua MUI Kabupaten Cirebon untuk meminta dukungan. Langkah ini dilakukan karena MUI juga menolak keras keberadaan kaum LGBT.

“MUI sedang mendorong undang-undang yang melarang LGBT. Klien kami salah satu fakta, LGBT benar-benar ada. Kami yakin di tempat lain juga ada banyak kaum LGBT dan korban perilaku seksual selama jenis. Ini harus kita perangi dan lawan bersama,” tandasnya.

Yudi Aliyudin bersama rekan-rekan pengacara dari KAI Kabupaten Cirebon siap mendatangi aparat kepolisian di Tasikmalaya untuk melakukan laporan polisi (LP), bahkan ke Polda Jabar.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *