Perbup Pengelolaan Dana Desa Diabaikan Para Kuwu, Ketua LSM GERAM: Inspektorat dan Camat Tutup Mata

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Para kuwu di Kabupaten Cirebon dinilai mengabaikan peraturan pemerintah dan peraturan bupati tentang pengelolaan dana desa.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Cirebon dan para camat kurang maksimal dalam melakukan pengawasan atau bahkan cenderung tutup mata.

banner 325x300

“Penggelapan dana desa sangat mungkin dibiarkan. Padahal, ada banyak kuwu yang salah dan keliru dalam pengelolaan dana desa. Coba ungkap soal bengkok, titisara, bengkok, panongan dan tanah kas desa. Banyak kuwu yang tidak menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47/tahun 2015, Peraturan Pemerintah nomor 11/tahun 2019 dan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan desa. Kalau Inspektorat serius dan transparan, akan terbuka penyalahgunaan keuangan dan penggelapan,” jelas Kasudin, Ketua LSM GERAM.

Menurut pria yang akrab disapa Kuwu Bagreg, tanah bengkok masih banyak yang tidak dilelang. Bahkan, tidak sedikit yang digarap langsung oleh kuwu.

Padahal, tambah dia, kepala desa dan perangkat desa sudah tidak lagi mendapatkan bengkok (tanah bengkok) sebagai sumber penghasilan.

“Berdasarkan PP 47/2015 dan PP 11/2019, tanah bengkok adalah aset desa yang dikelola oleh desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat. Tanah bengkok harus dikelola secara transparan serta akuntabel, dengan hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat,” paparnya.

Ia mengemukakan, Bupati Cirebon telah mengeluarkan surat pada 29 September 2023 yang ditujukan ke para camat yang isinya mengawasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon nomor 182 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Dalam prakteknya di lapangan, para camat juga tidak sepenuh hati dalam melakukan pengawasan. Bisa disebut, camat-camat juga mengabaikan perintah bupati,” ujarnya.

Dalam suratnya, Bupati Cirebon mengingatkan penerimaan desa disetor ke rekening kas desa. Penerimaan desa terdiri pendapatan asli desa, pendapatan transfer dan pendapatan lain.

Pendapatan asli desa dari hasil usaha, hasil aset desa berupa titisara, bengkok, panongan dan tanah kas desa.

Disebutkan pula dalam surat bupati bahwa mulai tahun anggaran 2024 semua pendapatan desa tercatat dalam APBDes dan diinput pada sistem aplikasi Siskeudes, tidak terkecuali pendapat yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.

Hasil lelang tanah bengkok untuk garapan tahun 2024 yang pelaksana lelangnya di tahun ini harus disetorkan ke rekening kas desa dan pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon nomor 182 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *