LSM GERAM Soroti Tiang Wifi MyRepublic di Desa-desa, Kuwu Bagreg: Belum Ada Rekomendasi dari PUTR

banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Pemasangan tiang wifi MyRepublic di sejumlah desa di Kabupaten Cirebon, belum ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Penelusuran kami telah terpasang puluhan tiang wifi di Desa Ujung Gebang, Desa Bunder, Desa Jatipura dan Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, belum dilengkapi rekomendasi dari PUTR dan Kominfo. Tiang wifi MyRepublic yang terpasang di pinggir jalan, seharusnya dilengkapi rekomendasi dari dinas-dinas terkait di Kabupaten Cirebon. Ini artinya ilegal dan tidak ada pemasukan ke kas daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon jelas dirugikan,” tegas Kasudin atau akrab disapa Kuwu Bagreg, Ketua Umum LSM GERAM.

banner 325x300

Kepada media Caruban Nusantara pada Jumat (24/10/2025), Kuwu Bagreg mengatakan, tiang wifi tidak bisa seenaknya dipasang di jalan. Sebab, harus meminta rekomendasi dulu ke Bidang Bina Marga PUTR.

Pemasangan tiang wifi juga harus ada retribusi ke Pemkab Cirebon. Sebagai perusahaan penyedia layanan internet dan TV berlangganan berbasis fiber optik di Indonesia, MyRepublic dinilai mengabaikan keberadaan pemerintah daerah.

“Sekelas perusahaan level nasional, masa tidak paham aturan. Kalau pasang tiang di pinggir jalan, harusnya sudah paham untuk memenuhi ketentuan,” lanjut ketua umum LSM GERAM.

Khusus di Desa Ujung Gebang, ungkap Kuwu Bagreg, diperoleh kabar sudah ada koordinasi dengan pihak desa. Pihak desa seharusnya mengarahkan agar meminta rekomendasi terlebih dahulu ke dinas-dinas terkait yang terkait.

“Patut disayangkan, kuwu Desa Ujung Gebang tidak memberi arahan yang benar ke pihak MyRepublic. Bisa jadi, ada pembiaran dan kesepakatan atas dipasangnya tiang wifi tersebut,” ucap dia.

Menurut Kuwu Bagreg, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pejabat Bidang Bina Marga PUTR Kabupaten Cirebon. Hasil komunikasi dipastikan pemasangan tiang wifi MyRepublic belum ada rekomendasi dari PUTR.

“Kami menduga ada banyak tiang yang dipasang, artinya kerugian bisa jutaan rupiah. Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak mendapat pemasukan dari retribusi pemasangan tiang. Satpol PP perlu turun tangan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *