Lapor Ibu Kapolresta Cirebon, Ada Warga Junjang Wetan Cirebon Ditodong Senpi tapi Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

(Foto : Istimewa)
banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, (CN).-

Aksi ala koboi terjadi di Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Seorang pria berinisial HD dikabarkan menodongkan senjata api (senpi) ke Muhaimin warga Desa Junjang Wetan.

banner 325x300

Hingga Minggu (19/10/2025) siang, HD yang merupakan warga Desa Kalianyar Blok 5, ternyata masih bebas berkeliaran.

Peristiwa penodongan yang terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekira pukul 08.30 WIB di TPU Pendawa, sebetulnya sudah diketahui pihak kepolisian. Sebab, korban dan keluarganya sudah datang ke markas Polresta Cirebon.

Informasi yang diperoleh Media Caruban Nusantara, pihak kepolisian sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tapi, pelaku masih juga belum diamankan.

Hal ini menimbulkan ketakutan karena bisa jadi pelaku kembali melakukan aksi pengancaman dan penodongan senjata api.

Korban penodongan, Muhaimin mengaku telah melaporkan seluruh kejadian ke pihak kepolisian, dengan tiga saksi kunci yakni Kadori, Ridwan dan Jahuri.

“Kami sudah lapor resmi. Harapan saya cuma satu, keamanan dan keadilan. Saya tidak mau hal ini terjadi lagi ke siapa pun,” tandasnya.

Aksi penodongan menjadi puncak dari rangkaian ancaman yang diduga dilatarbelakangi dendam lama. Padahal, korban sebelumnya telah meminta maaf dan beritikad damai.

“Korban sudah minta maaf dengan baik-baik, tapi pelaku malah terus mengancam bahkan menodongkan senjata api. Kami merasa tidak aman,” ungkap Kadori, tokoh masyarakat yang menjadi saksi mata.

Warga lainnya, Ridwan mengemukakan, aksi teror HD sudah berlangsung lama dan semakin berani. “Sudah beberapa kali ancaman, terakhir itu pistol ditodong ke leher korban di depan warga. Kalau tidak segera ditindak, bisa memicu hal-hal yang lebih fatal,” ucapnya.

Warga menunggu langkah nyata kepolisian atas peristiwa ini. Laporan yang dilakukan diharapkan tidak berhenti di meja administrasi, tapi ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku dan proses hukum yang tegas.

“Kalau orang sudah berani menodongkan pistol, itu sudah bukan urusan pribadi lagi. Ini ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” ujar Jahuri, tokoh pemuda Desa Jungjang Wetan.

Warga berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar ketertiban maupun rasa aman kembali pulih.

Sementara itu, tindakan penodongan senpi jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 disebutkan bahwa kepemilikan, penggunaan atau membawa senjata api tanpa hak dapat dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(Noli/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *