KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Sebanyak 28 orang diamankan atas tuduhan merusak dan menjarah di Gedung DPRD Kab. Cirebon. Dari 28 tersangka, 13 di antaranya masih di bawah umur.
Adapun kerugian atas perusakan dan penjarahan gedung DPRD diperkirakan Rp 10 miliar. Selain itu, kerugian rusaknya Lapangan Pataraksa hampir Rp 500 juta. Total kerugian mencapai Rp 10,5 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon pada Kamis (4/9/2025), dihadirkan para tersangka berikut barang buktinya.
Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa perusakan dan penjarahan terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu, terjadi aksi demo di gedung DPRD Kab. Cirebon. Massa kemudian masuk dan melakukan perusakan maupun penjarahan barang-barang yang ada di gedung DPRD. Bahkan, ada bagian bangunan yang dibakar.
“Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang/perusakan serta pencurian (penjarahan) barang-barang di gedung DPRD DPRD serta Lapangan Pataraksa,” ujar Kombes Sumarni.
Para tersangka secara bersama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang atau pencurian dengan pemberatan sehingga melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 170, pasal 363 serta pasal 362 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Para tersangka yakni berinisial IN (29 tahun) alamat Kel. Watubelah, Kec. Sumber, MB (32 tahun) alamat Kelm Kenanga, Kec. Sumber, AJP alamat Desa Anjatan Baru, Kec. Anjatan, Indramayu.
Inisial JS (26 tahun) alamat Desa Matangaji, Sumber, PA (23 tahun) alamat Desa Matangaji, Sumber, FA (20 tahun) alamat Desa Matangaji, Sumber, IU (21 tahun) alamat Kel. Kaliwadas, Sumber, BAK (19 tahun) alamat Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.
Inisial AMSK (25 tahun) alamat Desa Matangaji, Sumber, SA (31 tahun) alamat Desa Matangaji, Sumber, RM alamat Kel. Sumber, AR alamat Kel. Sumber, SM alamat Desa Baseng, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah.
Inisial AA alamat Kel. Sumber, AA alamat Desa Wanasaba Kidul, Kec. Talun. Untuk 13 tersangka lainnya anak anak atau di bawah umur.
Barang bukti antara lain motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol B 6821 WGY, motor Honda Beat warna abu biru nopol E 2870 YDF dengan kunci kontaknya.
Ada juga komputer, TV LED 65 inci merk Samsung, printer merk Cannon, kursi ruang rapat Komisi I, mixer ampli merk Yamaha, uang kertas berjumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), HP merk Realme, HP merk Samsung, monitor PC, lemari es, scanner, printer HP laser jet pro MFP dan banyak lagi.(Noli/Andi/CN)