Bongkar Gas Oplosan di Cirebon: 6 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Miliaran Rupiah

banner 120x600

KOTA CIREBON, (CN),–
Aksi nakal enam pria di Cirebon yang mengoplos gas elpiji akhirnya terbongkar! Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik ilegal itu di dua lokasi berbeda pada Selasa (17/6/2025) siang.

Keenam pelaku dengan inisial S, Y-M, I-R, A-S, A, dan G, langsung digiring polisi saat tengah sibuk mengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 6 dan 12 kilogram. Dua lokasi penggerebekan berada di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

banner 325x300

“Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih sepuluh bulan. Mereka memindahkan gas dari tabung melon ke tabung besar secara ilegal,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat konferensi pers.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan:

528 tabung gas 3 kg (subsidi)

340 tabung gas 6 kg (non-subsidi)

128 tabung gas 12 kg (non-subsidi)

Ratusan regulator, selang, ribuan tutup segel, dan timbangan digital.

Para tersangka memiliki peran berbeda—mulai dari pemilik usaha, pemasok gas melon, tukang oplos, hingga pengedar ke berbagai tempat. Bermodalkan alat seadanya, mereka bisa mengoplos 10 hingga 50 tabung per hari. Ironisnya, tiap tabung hasil oplosan bisa menghasilkan untung haram hingga Rp80 ribu.

Lebih miris lagi, akibat ulah para pelaku, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.

“Kami masih dalami dari mana para pelaku mendapat pasokan gas melon dalam jumlah besar,” tambah Kapolres.

Kini, keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Andi/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *