Kabupaten Cirebon, (CN),–
Menjelang malam takbiran Idul Adha 1446 H, jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) besar-besaran di berbagai titik strategis. Hasilnya? Ratusan botol miras ilegal berhasil diamankan!
Operasi ini digelar serentak di 11 lokasi tersebar di wilayah Kecamatan Beber, Sumber, Ciledug, Pabuaran, Babakan, Gegesik, hingga Plumbon. Langkah tegas ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) untuk menciptakan suasana aman dan kondusif jelang hari raya.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, petugas menyasar warung-warung kecil hingga rumah warga yang diduga menjual miras tanpa izin.
Hasilnya cukup mengejutkan — sebanyak 430 botol miras dari berbagai jenis berhasil disita! Rinciannya:
308 botol miras tradisional jenis ciu
83 botol miras pabrikan berbagai merek
29 botol arak Bali
10 liter tuak
“Sebagian besar pelaku menjual miras tanpa izin resmi, baik dari warung, toko kelontong, bahkan rumah pribadi,” ungkap AKP Heri.
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga melakukan pendataan, interogasi ringan, hingga edukasi kepada para penjual. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tak mengulangi aksi serupa.
Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan dari unit Satresnarkoba dan jajaran terkait. Dan ini bukan yang terakhir.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa razia miras akan terus digencarkan, terutama saat momen hari besar keagamaan.
“Razia ini bentuk langkah preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh miras,” tegas Kapolresta Cirebon
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Masyarakat diajak aktif melapor!
Bila menemukan adanya praktik penjualan miras ilegal, warga diminta segera menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp di 08112497497.
Kami butuh dukungan masyarakat. Sinergi ini penting demi keamanan bersama,” tutup Kapolresta Cirebon.

















