9 Pria Diciduk Polisi, Perdagangkan Sabu hingga Penyalahgunaan Obat di Cirebon

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ketersediaan farmasi tanpa izin sepanjang April 2025 hingga 14 April. * (Foto : Andi/CN)
banner 120x600

Kabupaten Cirebon, (CN),–
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan ketersediaan farmasi tanpa izin sepanjang April 2025 hingga 14 April. Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/4/2025), didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Kasi Propam AKP Enjay, dan Kasi Humas Ipda Ivan.

banner 325x300

“Dari tujuh laporan polisi (LP) yang kami tangani, empat di antaranya merupakan kasus narkotika golongan I jenis sabu, dan tiga lainnya adalah kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar,” ujar Kombes Sumarni.

Kesembilan tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Rinciannya, enam tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, sementara tiga lainnya terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari wiraswasta (2 orang), karyawan swasta (3 orang), buruh (2 orang), pedagang (1 orang), hingga pengangguran (1 orang).

Tindak pidana tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon, yakni dua TKP di Kecamatan Jamblang, dua TKP di Klangenan, serta masing-masing satu TKP di Sumber, Gegesik, dan Gebang.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,92 gram, 743 butir Tramadol, 255 butir DMP, dan 184 butir obat keras lainnya. Modus operandi yang digunakan pelaku meliputi sistem tempel, transaksi langsung, hingga cash on delivery (COD),” jelas Sumarni.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolresta Cirebon.(Andi/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *