Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkotika dan Sediaan Farmasi Ilegal dalam Dua Bulan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam periode Februari hingga Maret 2025.* (foto : Andi/CN)
banner 120x600

Kabupaten Cirebon, (CN),–
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam periode Februari hingga Maret 2025. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus tersebut, pihaknya menangkap 17 tersangka.

“Kami berhasil menangani 15 perkara yang terdiri dari dua kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

banner 325x300

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka dalam kasus sabu, 14 tersangka terkait peredaran obat-obatan keras tanpa izin, dan satu tersangka dalam kasus tembakau sintetis. Lokasi kejadian tersebar di 15 kecamatan di Cirebon, di antaranya Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, termasuk transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), dan peta penunjuk lokasi. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Sabu: 1,45 gram

Trihexyphenidil: 36.681 butir

Tramadol: 73.381 butir

Eximer: 93.000 butir

DMP: 278 butir

Tembakau sintetis: 2,64 gram

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Untuk tersangka peredaran sabu, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Tersangka peredaran obat-obatan keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka kasus tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” pungkasnya.

(Andi/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *