NUSANTARA, (CN).-
Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., menilai pagar laut 30,16 km jelas pelanggaran yang harus diusut tuntas dan otak pelakunya pantas dihukum berat.
Menurutnya, kasus pagar laut di Tangerang, Banteng, mulai terang dan tercium siapa dalangnya. Komisi IV sudah ada data-data yang nanti dilengkapi setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri ATR/BPN, TNI AL dan lembaga lainnya.
Data lengkap dan kesimpulan dari Komisi IV akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses serta dihukum aktor intelektualnya serta pelaku-pelaku lainnya. Komisi IV sudah mencium siapa aktor dibalik pemagaran laut di Tangerang, Banten.
“Sekali lagi saya sampaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang sudah jelas ada permainan. Ada kepentingan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan reklamasi. Sudah fix terjadi pelanggaran berat sehingga harus diusut sampai tuntas dalangnya dan pelaku-pelaku lainnya,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Penjelasan itu disampaikan Prof. Rokhmin saat diwawancara presenter INews TV pada Rabu (22/1/2025) malam dalam program The Prime Show.
Kasus pagar laut, lanjutnya, sudah menjadi masalah nasional. Karena itu, penanganan kasus ini harus terbuka dan transaparan dari awal ditingkat kepolisian hingga putusan hakim dalam persidangan nanti.
Komisi IV DPR RI dan semua elemen akan memantau penanganan proses hukum pagar laut di Tangerang. Pihaknya tidak ingin yang diproses hukum hanya pelaku kecil, tetapi harus diseret dalangnya.
Pakar kelautan ini memastikan tidak boleh perairan laut disertifikatkan. Laut merupakan wilayah kekuasaan negara yang menjadi milik bersama untuk kemakmuran rakyat.
“Semuanya sudah jelas dan terang, tidak bisa disertifikatkan. Pak Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP telah memberikan keterangan, sertifikat yang ada cacat prosedur dan cacat hukum. Saya memberi apresiasi kepada Pak Nusron Wahid dan Pak Wahyu Sakti Trenggono yang telah membuka data, melakukan pengecekan di lapangan hingga kesimpulan pemagaran laut melanggar aturan serta sertifikat ilegal,” tandas Prof. Rokhmin.
Dalam pemaparannya, kasus pagar laut sudah jelas melanggar UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ada aturan-aturan lain yang juga dilanggar, itu akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Prof. Rokhmin berulangkali menyatakan, ini bukti karut marut dan amburadul. Kerja oknum di pemerintahan tingkat bawah hingga pusat perlu dimintai pertanggungjawabannya.
(Noli/CN)