Kekayaan KKPN Tunas Kencana Rp3,6 Miliar, RAT Bisa Bagi-Bagi Uang Saku Rp1,25 Juta Per-Anggota

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Pegawai Negeri (KKPN) Tunas Kencana di Pendopo Rumah Makan kawasan Talun Kabupaten Cirebon, Rabu (15/01/2025).* (Foto : OKE/CN)
banner 120x600

KABUPATEN CIREBON, CN – Jumlah kekayaan Koperasi Konsumen Pegawai Negeri (KKPN) Tunas Kencana saat ini telah mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Tak heran bila pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Pendopo Rumah Makan kawasan Talun Kabupaten Cirebon, Rabu (15/01/2025) mampu memberikan uang saku kepada setiap anggotanya Rp1,25 juta, di luar Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ketua KKPN Tunas Kencana, Husein Fauzan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus pada (RAT) tersebut menyampaikan, tujuan akhir berkoperasi adalah meningkatnya kesejahteraan anggota. Kesejahteraan ditandai dengan pelayanan maksimal kepada anggota, sehingga anggota merasa beruntung dan nyaman menjadi anggota koperasi karena kebutuhannya dapat disediakan oleh koperasi.
“Tentu mulai dari memberikan pelayanan kepada anggota berupa warung serba ada (waserda) dan PPOB dengan varian kebutuhan dan harga yang terjangkau, memberikan kredit yang besarannya disesuaikan kemampuan anggota dengan jasa yang relatif sangat kecil, dan pelayanan lain yang menguntungkan anggota,” terang Fauzan.
Fauzan menyampaikan, RAT ini merupakan bentuk akuntabilitas pengurus dan pengawas yang diisi dengan laporkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tahun buku 2024 dan membahas serta menetapkan rencana kerja, rencana anggaran, pendapatan dan pembiayaan (RAPP) tahun buku 2025.
RAT KKPN Tunas Kencana dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat yang diwakili Pengawas Koperasi Yusuf Effendi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon H. Dadang Suhendra, beserta jajaran, Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Pandi, Kepala Dinas PPKBP3A selaku penasehat KPRI Tunas Kencana yang diwakili Sekretaris Dwi Sudarni, seluruh anggota, segenap pengurus dan pengawas.
RAT tersebut dimeriahkan dengan stand gelar produk UKM sebagai binaan KPRI Tunas Kencana, dan kerja sama pemasaran kendaraan roda empat (mobil) sebagai salah satu bentuk pelayanan pemenuhan kebutuhan kepada anggota
Fauzan mengakui, yang mungkin cukup langka pada RAT koperasi lain, tapi ada pada koperasi Tunas Kencana adalah setiap anggota, disamping mendapatkan SHU, pengurus juga memberikan uang duduk sebesar Rp1 juta plus transport Rp250.000 hingga total Rp1.250.000.
“Ini bentuk kekeluargaan dan kebersamaan dalam koperasi, dan saya yakin di Kabupaten Cirebon bahkan di Jawa Barat atau Indonesia belum ada koperasi pegawai dalam RAT yang memberikan uang duduk dan transport sebesar itu bagi para anggotanya,” kata Fauzan antusias.
Pengurus juga menyediakan doorprize lebih dari Rp25 juta yang diberikan dalam bentuk uang dan barang. Doorprize tertinggi dalam bentuk uang sebesar Rp4 juta dan terendah Rp1 juta, sementara dalam bentuk paket barang/sembako adalah kisaran Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Dalam arahan tertulisnya, Kepala DPPKBP3A Hj. Eni Suhaeni yang dibacanakn Sekretaris DPPKBP3A Dwi Sudarni antara lain mengatakan bahwa RAT bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan, karena RAT merupakan sendi utama dalam menggerakkan koperasi.
“Selain itu, RAT juga sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi, yang menyatakan bahwa kekuatan utama organisasi koperasi adalah pada anggota,” katanya.
Kepala dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon H. Dadang Suhendra mengatakan RAT mempunyai arti yang sangat strategis dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih baik, karena dalam rapat anggota tahunan ini, akan dibahas laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, serta rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi.
“Pertanggungjawaban ini penting dilakukan untuk mengukur kinerja pengurus dan pengawas serta mengevaluasi seluruh program kegiatan, agar kinerja koperasi dapat diperbaiki dan lebih disempurnakan lagi,” ungkap Dadang.
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Pandi dalam sambutan singkatnya mengatakan Dekopinda merupakan organisasi gerakan koperasi yang ada di tingkat kabupaten atau kota, salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai penyalur aspirasi gerakan koperasi.
“Oleh karena itu manakala ada aspirasi dari seluruh gerakan koperasi yang berkaitan dengan perkoperasian dapat disampaikan melalui Dekopinda. Sehingga kominikasi dari internal gerakan koperasi keluar tidak mengalami hambatan dan sumbatan,” paparnya.

banner 325x300

(OKE/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *