JAWA BARAT, (CN).-
Penetapan PT. Rivomas sebagai pemenang proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tidak ditemukan fakta adanya intervensi dan tekanan dari Nashrudin Azis selaku wali kota saat itu.
Penetapan PT. Rivomas sebagai pemenang lelang merupakan hasil dari proses yang berjalan di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Semua tahapan dari awal hingga akhir merupakan kewenangan sepenuhnya tim kelompok kerja (pokja) ULP.
“Fakta persidangan, tidak ada yang menyebut perintah langsung dari Pak Azis. Tidak ada tekanan dan intervensi dari wali kota saat itu, terkait penentuan pemenang proyek gedung setda,” tandas Furqon Nurzaman, kuasa hukum Nashrudin Azis.
Pernyataan tersebut disampaikan Furqon usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gedung setda Kota Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Sidang lanjutan kali ini menghadirkan saksi-saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terlibat langsung dalam proses lelang proyek gedung setda.
Para saksi dari Abdul Haris (kepala ULP), M. Riswanto (ketua pokja) hingga empat anggota pokja yakni Deden, Deni, Totong dan Lukman.
Saksi-saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Keterangan para saksi digali lebih dalam terkait mekanisme lelang sampai penetapan pemenang proyek gedung setda.
Furqon kembali menekankan, tidak ada perintah langsung maupun tidak langsung dan arahan dari Nashrudin Azis kepada panitia lelang atau pokja. Ini artinya tidak ada intervensi dari wali kota saat itu untuk memenangkan PT. Rivomas.
“Tidak ada pernyataan tegas yang bersifat memaksa. Saksi mengakui tidak ada kata-kata yang mengandung instruksi wajib memenangkan perusahaan tersebut,” ucapnya.
Nashrudin Azis secara tegas membantah jika disebut memberikan perintah atau instruksi maupun intervensi terhadap proses lelang.
Furqon menyebut sumber informasi saksi yang dinilai tidak dapat diverifikasi, karena keterangan itu dari pihak yang meninggal dunia. Dengan begitu, tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya.
“Keterangan dari pihak yang sudah meninggal tidak bisa diuji validitasnya. Ini menjadi catatan penting dalam menilai kekuatan bukti,” pungkas Furqon.(Ag/CN)

















