KABUPATEN CIREBON, (CN).-
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno meminta para pengelola tempat hiburan untuk patuh pada Surat Edaran Bupati Cirebon tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Sesuai Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 500.13/2/Disbudpar, tempat hiburan tutup H-2 Ramadhan dan operasional kembali H+3 Lebaran.
Aturan ini berlaku untuk tempat karaoke, klub malam, bar, pub diskotik, usaha jasa pijat, spa dan sejenisnya.
“Silahkan dipatuhi aturannya, bila melanggar tentu ada sanksinya. Kami dari Dinas Budpar akan melakukan pengawasan,” jelas Fajar Sutrisno,
Sementara itu, tempat-tempat wisata di Kabupaten Cirebon dipadati masyarakat yang tengah menjalani libur Idul Fitri. Tak terkecuali kolam renang wisata keluarga jadi tempat favorit.
Pihaknya terus melakukan pemantauan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Pengelolaan kolam renang wisata diingatkan untuk menyiapkan petugas keamanan, terutama di kolam renang anak-anak.(Noli/CN)

















