Satpol PP Kota Cirebon Temukan Bukti Transaksi di Karaoke Emerald Ametis saat Bulan Ramadhan

Karaoke Emerald Ametis yang berada di lantai 2 mal ini, nekat operasional pada Bulan Ramadhan.
banner 120x600

KOTA CIREBON, (CN).-
Karaoke Emerald Ametis yang berlokasi di Jalan Brigjen Dharsono Kota Cirebon terbukti beroperasional pada Bulan Ramadhan 1477 H/2026.

Satpol PP Kota Cirebon sudah mengamankan adanya bukti transaksi di Karaoke Emerald Ametis tertanggal 20 Februari 2026.

banner 325x300

Saat operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (21/2/206), Satpol PP menemukan ada ruangan (room) karaoke yang dalam kondisi ready sound system serta satu orang pemandu lagu (PL).

“Hari Senin (23/2/2026) ini, pihak manajemen telah kami minta untuk datang ke kantor Satpol PP. Kita akan cek kelengkapan perizinan. Yang jelas, mereka sudah melanggar surat edaran Wali Kota Cirebon tentang larangan operasional bagi tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan,” jelas Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo didampingi Kabid Tibum, M. Luthfi Iqbal.

Saat ditemui Senin (23/2/2026), Kasatpol Edi Siswoyo menyebutkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah botol minuman keras di Karaoke Emerald Ametis.

“Operasi monitoring pelaksanaan surat edaran Wali Kota Cirebon tentang larangan operasional tempat hiburan, melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dalam kegiatan operasi, kami juga sering melibatkan Polri dan TNI,” terangnya.

Menurut Edi Siswoyo, sejak beberapa tahun ini tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasional pada bulan puasa. Tahun ini, ada karaoke Emerald Ametis yang berani operasional.

“Kami sedang proses, untuk sanksinya nanti setelah pemeriksaan selesai. Selain karaoke, di situ juga ada biliar. Untuk tempat biliar, tidak ditemukan pelanggaran. Biliar kan olahraga juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026.

Dalam surat edaran 500.13/SE.4/Disbudpar/2026 disebutkan tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, usaha pijat ditutup dari segala kegiatannya sejak 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1447 H sampai 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sesuai Penetapan Hasil Sidang Isbath Kementerian Agama Republik Indonesia.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.AP., M.Si., melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Agus Sukmajaya menandaskan, pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 di Kota Cirebon harus berjalan dengan khusyuk dan khidmat.

Karena itu, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menekankan kepada seluruh penyelenggara usaha kepariwisataan untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran.(Adit/CN)

banner 400x150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *